Mustofa Nahra Jadi Tersangka Hoax Kerusuhan 22 Mei

Mustofa Nahra Jadi Tersangka Hoax Kerusuhan 22 Mei

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi terkait kasus penyebaran hoax alias berita bohong soal kerusuhan 22 Mei 2019. Dia ditetapkan jadi tersangka. 

"Masih diperiksa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/5/2019). 

Mustofa diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ya kalau sudah ditangkap harusnya sudah tersangka," jelas Dedi.

Dalam surat perintah penangkapan yang diperoleh detikcom, Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap karena sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

Mustofa diduga telah menyebarkan hoax dalam cuitannya di akun tersebut.

Mustofa ditangkap untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter. Dia dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita