Kuasa Hukum: Dokter Ani Punya Kepedulian tapi Dikriminalisasi

Kuasa Hukum: Dokter Ani Punya Kepedulian tapi Dikriminalisasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kuasa hukum dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan, Amin Fahrudin menyayangkan kliennya dilaporkan polisi karena rasa keprihatinan terkait kematian anggota KPPS.

Menurut Amin, pernyataannya kliennya telah dipelintir portal media tamsh-news.com.

"Kami tidak ingin seorang profesional seperti ibu Ani seorang dokter spesialis saraf yang punya kepedulian terhadap situasi nasional terhadap perkembangan politik saat ini tapi kemudian beliau dikriminalisasi karena hanya pemelintiran-pemelintiran yang dimuat di media," ucap Amin di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (17/5).

Ani dilaporkan seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019.

Amin menegaskan, dokter Ani tidak pernah menjadi narasumber portal media tersebut. Kliennya juga tidak pernah menyebut penyebab kematian petugas KPPS karena senyawa kimia. 

"Karena pernyataan yang heboh ini bukan pernyataan resmi, bukan pernyataan langsung dari klien kami dokter Ani Hasibuan," ujarnya.

Sedianya hari ini pukul 10.00 WIB, jadwal pemeriksaan dokter Ani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tapi bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita