KPU Diputus Bersalah, BPN: Segera Diskualifikasi Jokowi-Maruf!

KPU Diputus Bersalah, BPN: Segera Diskualifikasi Jokowi-Maruf!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merupakan salah satu bukti jika kecurangan Pemilu Presiden 2019 berlangsung terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). BPN Prabowo-Sandi pun mendesak KPU RI untuk segera mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Agnes Marcellina menegaskan, putusan Bawaslu yang menyebut KPU bersalah menjadi bukti tudingan penyebaran hoax kecurangan pemilu yang dilancarkan kubu lawan kepada BPN terbantahkan.

"Nah tinggal sebenarnya langkah selanjutnya, kami betul-betul sangat berharap kepada Bawaslu dan KPU bahwa memang jika sudah ada temuan pelanggaran-pelanggaran tersebut, langkah terakhir seharusnya adalah mendiskualifikasi paslon 01," tegasnya dalam diskusi bertajuk 'Suarakan Kebenaran, Lawan Kecurangan' di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

Diskualifikasi terhadap Jokowi-Maruf ditegaskannya harus segera dilakukan. Sebab BPN dan masyarakat sebenarnya telah menemukan indikasi kecurangan yang TSM. 

"Karena bukan hanya masalah Situng saja, tetapi dari sebelum prapemilu sampai dengan pasca. Bagaimana logistik untuk kepentingan pemilu saja banyak yang terlambat. Kemudian juga kotak-kotak suara yang tidak terkunci atau tidak dalam kondisi yang baik. Sampai kemudian juga masalah kesehatan dan kesejahteraan daripada anggota KPPS," pungkasnya. [rm]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA