Korupsi Politik, Alasan Bambang Widjojanto Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum 02

Korupsi Politik, Alasan Bambang Widjojanto Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum 02

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno punya alasan kuat kenapa mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, alasannya yaitu pilpres kali ini dipenuhi dengan dugaan korupsi politik yang paripurna.

"Saya ingin menjelaskan mengapa Pak @prabowo dan Bang @sandiuno memilih Mas @sosmedbw sebagai ketua tim kuasa hukum. Singkatnya, karena pilpres kali ini adalah pilpres yang dipenuhi dengan dugaan korupsi politik yang paripurna. #KorupsiPolitik," sebut Dahnil lewat akun twitternya, Sabtu (25/5).

Korupsi politik yang paripurna adalah induk dari praktik korupsi pada semua level kepemimpinan politik. Jelas Dahnil, tidak mungkin hadir komitmen pemerintahan bersih yang dibangun dengan praktik korupsi politik. Dan, Bambang Widjojanto paham betul dengan dalil korupsi politik tersebut.

"Dalil kualitatif penting disampaikan, sebagai argumentasi bahwa demokrasi kita bukan demokrasi yang dipenuhi dengan manipulasi angka. Demokrasi yang dikorupsi melalui DPT dan politik uang. #KorupsiPolitik," tutupnya.

Ada 8 orang tim kuasa hukum Prabowo-Sandi: Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Aimir dan Zulfadli. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA