Komnas HAM: Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam Inkonstitusional, Bubarkan Saja

Komnas HAM: Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam Inkonstitusional, Bubarkan Saja

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) inkonstitusional, dan meminta tim tersebut dibubarkan.

Komisioner Komnas HAM Munaf Rizal Manan menyatakan tidak ada urgensi objektif yang mendasari pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. Sementara, kebebasan berpikir dan berpendapat warga negara telah secara tegas dijamin oleh konstitusi, yaitu pasal 28 dan 28E ayat 2 dan 3 UUD 1945.

Selain itu juga diatur dalam Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tugas pemerintah, sebagaimana diamanatkan pembukaan UUD 1945, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia.

“Tidak seharusnya ada suatu kebijakan yang bersifat menebarkan ancaman dan atmosfer ketakutan bagi warga negara,” kata Munaf dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (10/05/2019).

Keberadaan tim, kata Munaf, melampaui keberadaan lembaga-lembaga penegak hukum yang ada. Tugas yang dimandatkan kepada Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam seperti melakukan menyerupai fungsi (quasi) penyelidikan.

Padahal, kata dia, sistem hukum nasional telah menyediakan mekanisme dan instrumen lembaga penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam dengan tegas menolak keberadaan Tim Asistensi Hukum. Menurutnya, tugas tim itu justru melakukan intervensi penegakan hukum.

Intervensi penegakan hukum itu terlihat dalam tugas yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 38 Tahun 2019, tentang pembentukan Tim Asistensi Hukum.

Di antara tugas tim itu adalah “melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum” dan memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum”.

Dia menilai ketika tim itu dibentuk oleh Menko Polhukam, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan politik. Lain halnya ketika tim itu dibentuk oleh lembaga penegak hukum, kepolisian misalnya, dan tim itu benar-benar dibutuhkan untuk proses penegakan hukum.

Dengan membentuk Tim Asistensi Hukum, Menkopolhukam Wiranto telah menarik penegakan hukum ke urusan politik. “Itu cerminan dari karakter, kalau jaman dulu karakter orde baru,” ujarnya.

Tim Asistensi Hukum sebagaimana dinyatakan Wiranto akan memantau pernyataan tokoh-tokoh. Anam menegaskan ada mekanisme hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang tak boleh terlampaui sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar, salah satunya kebebasan hati nurani dan berpikir tak boleh dikurangi dalam bentuk apapun.

“Dalam konteks itu tim ini inkonstitusional. Ya sudahlah dibubarin saja,” tandasnya.[kn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita