Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri

Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kivlan Zen dipanggil polisi untuk kasus dugaan makar. Dia juga dicegah ke luar negeri.

"Ya, dicekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).

Kivlan dipanggil polisi Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.

Belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu.

Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA