Ini Kata Mahfud MD Soal Bukti Kecurangan dan Link Berita dari Kubu 02

Ini Kata Mahfud MD Soal Bukti Kecurangan dan Link Berita dari Kubu 02

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (25/5).

Berdasarkan berkas permohonan gugatan yang didaftarkan kubu 02 ke MK, Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sahroni, mengklaim bentuk pelanggaran pemilu yang dinilainya terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Menurutnya, ada lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang paling disoroti oleh pihak penantang petahana tersebut. Di antaranya, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, polisi dan intelijen, penyalahgunaan birkorasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers.

"Terakhir adalah diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum sampai dengan kekacauan Daftar Pemilu Tetap (DPT) dan sistem situng Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.

Dalam berkas permohonan gugatan itu, BPN Prabowo-Sandi juga menyertakan sejumlah bukti yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Sebelumnya, kubu paslon 02 masih memberikan bukti berupa saduran link berita yang tercatat berjumlah 34 berita dari media nasional. Padahal, link berita tersebut pernah mendapatkan penolakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak bukti kuat.

Namun menurut Sahroni, seluruh bukti link berita yang dilampirkan ke MK hanya sebagai bukti rujukan yang membenarkan bahwa adanya kecurangan pemilu 2019. Sedangkan bukti kecurangan selain link berita pun mereka pegang dan laporkan.

“Jadi sebenernya bukan link berita. Itu kan menjadi bukti rujukan yang membenarkan adanya relevansi serta keterkaitan. Yang penting bukti formal kita bawa, dikaitkan, diperkuatkan, disandingkan ataupun dirujuk kepada link yang lain,” kata Sahroni.

Dia memastikan apa yang telah dilaporkan oleh pihak BPN ke MK merupakan bukti yang telah terverifikasi dan dapat menjadi pertimbangan oleh majelis hakim.

“Enggak mungkin lah kita kasih bukti yang tidak bersumber, tak berpatokan dan terkonfirmasi,” pungkasnya.

Terpisah, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, lampiran link berita yang disampaikan oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK sejatinya dapat digunakan untuk pengembangan masalah.

Dari berita yang diberikan oleh BPN, kata dia, nantinya dapat dipanggil pihak-pihak yang telah disebutkan dalam berita untuk memberikan keterangan di persidangan MK.

“Misalnya, ada berita ketua KPU tanggal sekian pergi umrah bersama Pak Jokowi atau petugas KPPS memindahkan suara. Ada gambarnya diberitanya itu, padahal itu tidak benar. Panggil saja itu nanti. Kalau itu dianggap bagian dari kecurangan,” kata Mahfud ketika dihubungi JawaPos.com, Minggu (26/5).

Jadi, kata Mahfud, soal link berita itu nantinya akan diperiksa langsung ke pihak-pihak yang telah disebutkan dalam pemerbitaan atas dugaan kecurangan. Apakah pihak tersebut melakukan kecurangan ataupun sebaliknya.

“Kecuali tidak ada referensinya. Kalau cuma katanya, katanya atau berita yang tidak menyebut sumber. Kalau sudah menyebut waktu, tempat dan saksi ini bisa dipanggil. Jadi link berita itu dikroscek ke sumbernya saja, apa benar atau tidak,” kata Mahfud. [jpn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita