Bawaslu Beri Waktu 3 Hari untuk KPU Benahi Situng

Bawaslu Beri Waktu 3 Hari untuk KPU Benahi Situng

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu tiga hari kerja untuk melaksanakan putusan dari sidang Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Pemilu Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan Lembaga Survei Hitung Cepat.

"Sesuai Pasal 463 UU nomor 7 tahun 2017, KPU memiliki waktu 3 hari kerja untuk melaksanakan melaksanakan putusan dari Bawaslu," kata Fritz saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Fritz menegaskan, putusan sidang tersebut tidak menyebabkan proses Situng dihentikan.

Itu karena, KPU memiliki kewenangan untuk menjalankan Situng sesuai dengan aturan.

Namun, KPU harus melakukan perbaikan terhadap Situng sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tervalidasi.

"Tetap meminta KPU melakukan perbaikan terhadap prosesnya, sehingga masyarakat dapat informasi yang benar dan tervalidasi terhadap proses baik tabulasi ataupun uploding daripada C1," ujarnya.

Selanjutnya, Fritz menegaskan, ada 22 lembaga survei hitung cepat yang belum menyampaikan laporan sumber pendanaan dan metodologi ke KPU.

Adapun, tenggat waktu untuk menyetor laporan adalah pada 2 Mei 2019.

Sementara itu, 15 lembaga survei telah menyampaikan laporannya.

Dari jumlah itu, 10 lembaga menyampaikan laporannya sebelum masa tenggat, lima waktu lagi sudah melewati masa tenggat.

KPU, dalam putusan Bawaslu, harus mempublikasikan lembaga-lembaga survei yang tidak menyampaikan laporan sumber pendanaan dan metodologi yang digunakan saat Pemilu 2019.

"Kami dalam putusannya adalah terhadap lembaga yang tidak menyampaikan laporan, namanya (lembaga hitung cepat) harus dipublish oleh KPU," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat di Pemilu 2019.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA