TKN Polisikan Pelaku Video Viral Foto Jokowi Diturunkan

TKN Polisikan Pelaku Video Viral Foto Jokowi Diturunkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pelaku pembuat dan penyebar video penurunan foto Presiden Jokowi di media sosial Facebook dipolisikan. Direktur Bidang Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Dia menyebut, pelaku sempat menampilkan jari telunjuk dan jempol yang merupakan simbol pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02. Maka dari itu, pihaknya menduga pelaku merupakan simpatisan paslon 02 apalagi pada bagian akhir video pelaku juga memakai seragam biru khas Badan Pemenangan Nasional (BPN) lengkap dengan tulisan 02 di bagian dada sebelah kiri.

"Apa yang telah dilakukan pelaku merupakan pelecehan terhadap negara karena Pak Jokowi itu Presiden RI yang sah saat ini," kata dia di Bareskrim Polri, Selasa, 19 April 2019.

Ade menduga kuat pelaku melakukan aksinya sengaja. Dalam video, dia menambahkan lagu Indonesia Raya sembari menurunkan foto Jokowi dari sebuah dinding padahal lagu Indonesia Raya adalah lagu sakral.

"Jadi kami minta polisi untuk menindaklanjuti hal ini," katanya.

Dalam membuat laporan, Ade menyertakan sejumlah barang bukti seperti video dan beberapa screenshot media sosial yang memuat video tersebut. Pelaku dilaporkan atas Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman maksimalnya 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar dan melanggar Pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun lebih.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita