Makan Malam Berujung Pemecatan Ketua KPU Pariaman

Makan Malam Berujung Pemecatan Ketua KPU Pariaman

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan mencopot Abrar Aziz dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat. Sanksi ini diberikan karena Abrar makan malam bersama Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. 

Dirangkum detikcom, Kamis (11/4/2019), dalam putusannya DKPP menyatakan Abrar telah melanggar kode etik perilaku penyelenggara pemilu. Abrar dugaan tidak netral karena makan malam bersama Dahnil.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan ketua kepada teradu (Abrar Azis) selaku Ketua KPU Kota Pariaman," demikian amar putusan DKPP yang dikutip dari laman DKPP, Rabu (10/4/2019).

Abrar sendiri diadukan ke DKPP oleh April Adet, setelah sebuah foto pertemuannya dengan Dahnil beredar luas di media sosial. Dalam laporannya pengadu melampirkan bukti screenshot foto yang diunggah oleh akun Facebook Valentino T. Teguh.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan Abrar telah mengakui melakukan pertemuan makan malam. Selain itu terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Abrar berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil serta menghubungi saksi Sepriadi yang menjadi pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Pariaman untuk turut serta dalam pertemuan.

"Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. Teradu berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama," begitu penjelasan pertimbangan putusan DKPP. 

DKPP menilai perbuatan Abrar tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Seharusnya, Abrar Azis menurut DKPP menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu. 

Karena perbuatannya Abrar dinyatakan melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf l juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pertemuan Abrar-Dahnil berlangsung di 22 Januari 2019 di salah satu rumah makan di Kota Pariaman Sumatera Barat, saat Dahnil melakukan kunjungan ke daerah itu, sekaligus melantik kepengurusan Pemuda Muhammadiyah. Diketahui, Abrar memang memiliki hubungan pertemanan lama saat menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak tahun 2010.

Menanggapi hal ini Abrar mengatakan sudah mendengar putusan tersebut dan mengaku pasrah dengan sanksi yang diberikan. Namun, dia menyebut putusan tersebut belum dapat dilakukan sebelum adanya instruksi KPU Pusat.

"Saya sudah dengar putusannya dan menerima putusan tersebut. Saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata Abrar saat dihubungi detikcom, Rabu (10/4) malam.

"Kami menunggu instruksi KPU RI kapan akan dieksekusi. Kapan pun putusan itu (dieksekusi), akan kita laksanakan," tegasnya.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita