KPU Dan Bawaslu Janji Kasus Surat Suara Selesai Sebelum 13 April

KPU Dan Bawaslu Janji Kasus Surat Suara Selesai Sebelum 13 April

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilu akan menyelesaikan kasus surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos di Malaysia sebelum tanggal 13 April. 

Meski kejadiannya di luar negeri, KPU dan Bawaslu tetap menyikapi dengan sigap temuan tersebut.

"Jangan dilihat ini sesuatu yang berlebihan, biasa saja. Kami kalau ada kejadian dalam negeri seperti ini juga langsung bertindak cepat. Tetapi karena ini menyangkut beberapa hal yang bisa sangat sensitif ya karena berada di negara lain maka kami melakukan pengecekan dengan sangat hati-hati," jelas Ketua KPU Arief Budiman di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Kamis (11/4). 

KPU dan Bawaslu memeriksa dokumen dan data-data terkait penemuan surat suara yang sudah dicoblos pada nama caleg salah satu parpol peserta pemilu. Meski begitu, mereka belum dapat menyimpulkan karena memerlukan data valid.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPU melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita