Jubir KPK: Argumentasi Romi Persoalan Klasik

Jubir KPK: Argumentasi Romi Persoalan Klasik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) M. Romhurmuziy alias Romi. Terlebih, isi dari pengajuan praperadilan yang diajukan bukanlah perkara baru bagi KPK.

"Secara prinsip dan secara umum, kami menilai tidak ada yang baru dan signifikan dari argumentasi-argumentasi yang disampaikan dalam prapedradilan tersebut," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat malam (12/4).

Romi mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan KPK telah menerima surat praperadila untuk dipersidangkan pada 22 April 2019 nanti.

Febri menjelaskan, argumentasi praperadilan Romi yakni persolan klasik dan kerap dilakukan tersangka lain yang pernah mengajukan praperadilan, seperti masalah tidak adanya kerugian uang negara karena suap yang dilakukan di bawah Rp 1 miliar. Selain itu, Romi juga membantah masalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat diamankan tas warna hitam diduga berisi uang.

"Menurut RMY pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 1 miliar atau lebih. Sehingga seolah-olah diklaim bahwa KPK tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus ini," kata Febri.

Padahal, pasal suap itu dipastikan memang tidak ada unsur kerugian keuangan negara. Sebab, jika menyoal kerugian keuangan negara itu pasal yang digunakan adalah pasal 2 atau pasal 3, bukan pasal 5 dan 12 maupun menggunakan pasal suap lainnya.

"Akan kami hadapi karena KPK juga sangat yakin baik dari aspek formil atau materiil kasus ini sangat kuat yaitu dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama," demikian Febri.

Dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Romi yang juga Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA