Jenderal Tito Tegaskan Pemilih Boleh Nyoblos Meski Sudah Lewat Jam 13.00

Jenderal Tito Tegaskan Pemilih Boleh Nyoblos Meski Sudah Lewat Jam 13.00

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian menegaskan, bahwa pemilih tetap boleh memberikan hak suaranya setelah pukul 13.00.

Pemilih tetap diperbolehkan memilih usai pukul 13.00 dengan syarat pemilih tersebut telah tercatat kehadirannya atau tengah mengantre sebelum pukul 13.00.

Hal itu dijelaskan Tito guna meluruskan informasi yang beredar bahwa tempat pemungutan suara (TPS) akan ditutup pada pukul 13.00.

"Jadi yang beredar selama ini jam 13.00 tutup itu tidak benar. Yang benar, setelah 13.00 tidak boleh daftar lagi," kata Tito dalam video yang dibagikan oleh akun twitter resmi Divisi Humas Polri, Senin (15/4).

Dalam video itu, Tito memberikan pengarahan kepada anggota polri di lapangan agar dapat memberikan pemahaman dan informasi terkait hal tersebut kepada masyarakat.

"Jadi isu yang mengatakan, orang sedang antre lalu pukul 13.00 tutup semua, lalu KPPS menyatakan tidak boleh lagi nyoblos. Boleh tidak, itu tidak boleh," tegas Tito. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita