GELORA.CO - Pasangan suami istri asal China, Cai Yongsong lahir (38) dan Chen Xia (36) diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Sinjai, Sulsel, Kamis (28/3) lalu. Keduanya hingga kini masih ditahan di kantor Imigrasi Kelas I Makassar untuk didalami pelanggarannya.
Kepala kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Andi Pallawa Rukka menjelaskan, dua WNA ini ditangkap kedapatan berjualan di Kabupaten Sinjai, Sulsel atau sekira 130 kilometer dari Kota Makassar. Padahal visa yang dikantonginya hanya visa kunjungan bukan visa bekerja.
Suami istri ini menjual barang-barang berupa sepatu, baju dan jam tangan. Saat mereka diamankan, barang jualannya ikut disita sebagai barang bukti.
"Awalnya diperoleh informasi dari tim Pora Sinjai mengenai keberadaan Cai Yongsong dan Chen Xia yang berjualan di depan salah satu sekolah di daerah itu. Saat pemeriksaan, diduga keduanya lakukan dua jenis pelanggaran jadi malam itu juga saya langsung perintahkan ke anggota tim untuk segera mengamankannya sebelum mereka lari. Jadi keesokan harinya keduanya WNA ini tiba di Makassar dan masih didalami dugaan pelanggarannya," kata Andi Pallawa Rukka.
Keduanya mengaku berjualan di depan sekolah tersebut lantaran mengenal suami salah seorang guru. "Bisa saja sebelum menumpang di rumah guru itu, mereka mengontrak rumah penduduk karena katanya bukan hanya di Kabupaten Sinjai, rupanya juga berjualan di Kabupaten Bone," ujarnya.
Setelah diperiksa dokumen keimigrasiannya, kata Andi Pallawa Rukka, dugaan pelanggarannya adalah pada visa. Lalu Izin Tinggal Sementara (Itas) yang ditunjukkan katanya diperoleh secara online dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat juga diduga palsu karena kop suratnya tertulis kata Knusus pada kata Khusus di kop surat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat itu.
Yang bersangkutan kini, lanjutnya, masih ditahan untuk pendalaman kasusnya sembari berkoordinasi dengan pihak kantor Imigrasi kelas I Khusus Jakarta Barat. [mdk]