Wiranto Sebut yang Ngajak Golput Bisa Dijerat UU ITE, Ini Kata Polri

Wiranto Sebut yang Ngajak Golput Bisa Dijerat UU ITE, Ini Kata Polri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menko Polhukam Wiranto menyebut orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat UU ITE. Menurut Polri, hal itu bisa dilakukan apabila orang yang mengajak golput menggunakan sarana media elektronik.

"Ya kalau mengajaknya dengan menggunakan sarana media elektronik tentunya Undang-Undang ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).

Dedi mengatakan hukuman untuk orang yang mengajak golput juga sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. 

"Di dalam Undang-Undang Pemilu juga sudah diatur ada pasal 510 kalau nggak salah. Barang siapa yang menghalang-halangi atau menghasut seseorang untuk tidak melakukan atau memenuhi hak pilihnya dapat dipidana dan ada dendanya juga," tuturnya.

Aturan di Undang-Undang Pemilu terkait golput dan ancaman pidana berbunyi:

Pasal 510

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Menurut Dedi, penyidik nantinya akan menelaah terlebih dahulu terkait unsur pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang mengajak golput. Setelah itu, sambung Dedi, penyidik akan membangun konstruksi hukum apakah kasus itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau pelanggaran pidana. 

"Jadi tergantung pertama perbuatannya, kedua sarana yg digunakan, itu bisa dijerat disitu. Makannya dari penyidik nantinya akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya sesuai dengan alat bukti yg ditemukan oleh penyidik. Dari situ baru disusun konstruksi hukumnya. Masuk kemana nih? Masuk ke dalam KUHP kan, masuk dalam tindak pidana pemilu kah, masuk ke dalam undang-undang ITE kah. Itu sangat tergantung pada peristiwa tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Wiranto menyebut orang yang mengajak pihak lain untuk golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat undang-undang (UU).

"Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat.

Menurut Wiranto, UU yang mungkin bisa menjerat pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Sebab, baginya, orang membuat tidak tertib harus diberi sanksi.

"Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi," tuturnya.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita