Walhi: Ancaman Luhut Langgar Komitmen Jokowi Soal Kesepakatan Paris

Walhi: Ancaman Luhut Langgar Komitmen Jokowi Soal Kesepakatan Paris

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mengancam akan keluar dari Kesepakatan Paris.

Ancaman itu sebagai reaksi atas keluarnya delegated act Komisi Eropa terkait penggunaan sawit untuk biofuel.

Manajer Kampanye Keadilan Iklim Eksekutif Nasional Walhi Yuyun Harmono menjelaskan, keterlibatan Indonesia dalam Kesepakatan Paris merupakan komitmen Presiden Jokowi.

Komitmen Jokowi disampaikan pada COP 21 UNFCCC di Paris bahwa Indonesia akan terlibat dalam upaya menanggulangi perubahan iklim yang merupakan masalah global.

Indonesia juga berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030 sebagaimana tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Menurutnya, keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Paris merupakan salah satu wujud pelaksanaan Nawacita yang menjadi prioritas Presiden Jokowi.

Melalui Kesepakatan Paris, Indonesia dapat meningkatkan peran dan kerja sama internasional dalam mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia, termasuk perubahan iklim.

“Sehingga tidak bisa serta merta seorang menteri menyatakan keluar dari Kesepakatan Paris karena hal itu bertentangan dengan komitmen presiden,” papar Yuyun, Sabtu (30/3).

Selain itu, Kesepakatan Paris juga telah diratifikasi melalui UU 16/2016 oleh DPR RI. Kesepakatan Paris sebagai dasar hukum upaya antisipasi perubahan iklim baik lingkup global maupun nasional disahkan dalam bentuk undang-undang.

“Naskah akademik yang mendasari ratifikasi Kesepakatan Paris disebutkan bahwa pengendalian perubahan iklim merupakan amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” jelas Yuyun.

Selain itu, Indonesia yang terletak di wilayah geografis sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Secara umum, kenaikan suhu rata-rata di wilayah Indonesia diperkirakan sebesar 0,5-3,92 derajat celcius pada 2100 dari kondisi periode 1981-2010.

Kenaikan suhu mengakibatkan penurunan ketersediaan air, perubahan produktivitas tanaman, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Sehingga akan memberikan dampak pada kesehatan, kematian, ketahanan pangan, pola migrasi, ekosistem alami dan kesejahteraan ekonomi baik tingkat lokal maupun nasional.

Yuyun menambahkan, wilayah Indonesia dengan jumlah pulau lebih dari 17.000 dan hampir 65 persen penduduk tinggal di pesisir menyebabkan rentan terhadap dampak perubahan iklim, khususnya yang disebabkan oleh kenaikan permukaan air laut serta penggenangan akibat banjir di pesisir.

Frekuensi kejadian cuaca ekstrim yang normalnya lima sampai tujuh tahun dengan adanya perubahan iklim menjadi lebih sering antara tiga sampai lima tahun.
Fenomena La Nina menimbulkan dampak berupa banjir akibat curah hujan tinggi, sementara El Nino menimbulkan dampak kekeringan ekstrim akibat rendahnya curah hujan.

“Seharusnya ancaman terhadap keselamatan rakyat akibat dampak perubahan iklim menjadi prioritas pemerintah terutama menteri koordinator bidang kemaritiman untuk memastikan 65 persen rakyat yang hidup di pesisir selamat dari dampak perubahan iklim, bukan mengancam keluar dari Kesepakatan Paris hanya demi membela kepentingan korporasi sawit,” pungkas Yuyun.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita