Terima Laporan, KPK Dalami Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Rektor

Terima Laporan, KPK Dalami Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Rektor

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima laporan terkait dugaan pengisian jabatan rektor di sejumlah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).

Dugaan jual beli rektor ini terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, UIN Alauddin Makasaar, UIN Aceh, hingga UIN Kudus

Kasus jual beli jabatan rektor ini merupakan buntut dari dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Ya laporan itu ada," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (28/3).

Kasus ini belakangan turut menyedot perhatian publik, tak terkecuali para tokoh.

Seperti halnya Mantan Komisioner KPK era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), M Jasin dan pakar hukum tata negara, profesor Mahfud MD. Keduanya telah menyebut terjadi dugaan jual beli rektor seharga Rp 5 miliar. 

"Itu sebabnya kemudian kita panggili beberapa kemungkinan ada informasi-informasi lain. Itu upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik kita," jelas Basaria.

"Tapi semua kita tampung dan didalami," tandasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita