Romi Sebut Khofifah Ikut Rekomendasikan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim

Romi Sebut Khofifah Ikut Rekomendasikan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) membantah terlibat kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret nama Haris Hasanuddin. Ia mengaku hanya meneruskan aspirasi dari sejumlah tokoh yang menilai Haris layak untuk mengikuti seleksi posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur (Jatim).

Romy menyebut, aspirasi tersebut didapat dari Kiai Asep Saifuddin Halim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Itu pun, kata Romi, tanpa menghilangkan proses seleksi yang tetap dilakukan secara profesional.

"Saya meneruskan aspirasi, contoh saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai, kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana, dan kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa," kata Romy di KPK, Jumat (22/3/2019).

Saat itu, kata Romi, Khofifah merekomendasikan Haris yang dinilainya memiliki kapasitas dalam pekerjaan. "Beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan, ‘mas Romi percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus’," kata Romi menirukan perkataan Khofifah.

Kemudian lanjutnya, Khofifah juga menyatakan mengetahui kinerja Haris sehingga memudahkan sinergi dengan pemerintah.

"Sebagai gubernur terpilih pada waktu itu, Beliau mengatakan kalau mas Haris saya sudah kenal kinerjanya, sehingga ke depan sinergi dengan Pemprov itu lebih baik," kata Romi.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, Romi sebagai penerima suap, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai pemberi suap.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [okz]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita