NCID: Bawaslu Harus Bongkar Dugaan Pelanggaran Kampanye Terbuka Jokowi di Jogja

NCID: Bawaslu Harus Bongkar Dugaan Pelanggaran Kampanye Terbuka Jokowi di Jogja

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman mengatakan, Bawaslu harus bisa menjelaskan kepada publik terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam acara alumni Jogja untuk Indonesia yang dihadiri Jokowi beberapa waktu lalu. Pasalnya, kegiatan dilakukan dilapangan terbuka sebagaimana kita tahu ada ketentuan yang mengatur jadwal kegiatan kampanye terbuka, Bawaslu juga sebelumnya sudah menyatakan melarang kegiatan tersebut, jangan sampai ada kesan diskriminasi dalam penegakan hukum hanya karena status Jokowi sebagai Presiden.

“Penegakan hukum tanpa diskriminasi akan menciptakan rasa adil, jika penegak hukumnya dianggap tebang pilih maka akan memancing gejolak di masyarkat dan dampaknya akan tidak baik bahkan bisa saja berpotensi mengganggu jalannya pemilu dan pilpres” tegas Jajat.

Jajat menambahkan, keputusan Mahkamah Konsitusi terkait cuti bagi Presiden yang menjadi kandidat capres petahana secara politis tentu sangat merugikan bagi rivalnya, artinya bisa dikatakan pada pilpres 2019 ini kandidatnya adalah capres melawan presiden, terkait dengan larangan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, bagaimana bisa membatasi Jokowi untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanyenya sementara statusnya tetap Presiden aktif, jika kembali dan menimbang rasa keadilan jelas sekali dalam hal ini tidak adil, namun apapun itu sebuah keputusan hukum yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi patut dihormati semua pihak.

“Kunci dari semua ini ada di pihak penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu yang diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan benar, jika dalam penegakan aturannya tidak sesuai jangan pernah mengharapkan pemilu dan pilpres 2019 bisa berjalan secara jujur dan adil, cukup rakyat sudah dipertontokan dengan peserta pilpres yang tidak adil karena petahan tidak cuti namun sekali dugaan pelanggaran kampanye lainnya dibiarkan begitu saja,”tutup Jajat. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita