MUI Ingatkan Lagi Hasil Ijtimak Ulama: Pilih Pemimpin yang Jujur dan Amanah

MUI Ingatkan Lagi Hasil Ijtimak Ulama: Pilih Pemimpin yang Jujur dan Amanah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kembali kewajiban umat Islam dalam memilih pemimpin. MUI mengungkit lagi hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II tahun 2009.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Rabu (27/3/2019), menyebut ada lima hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II tahun 2009. Salah satu poinnya adalah pemilihan umum dalam Islam merupakan upaya memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat ideal sesuai aspirasi umat. 

"Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, yang jujur, yang amanah, baik sebagai diri, kepala keluarga, anggota masyarakat maupun pemimpin publik," jelas Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3).

Umat Islam sebagai warga negara, lanjut Niam, wajib menggunakan hak pilihnya di pemilu.

"Tanggung jawab untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah pembangunan bangsa dan negara secara lebih baik, dengan memilih pemimpin yang memenuhi syarat keimanan dan ketakwaan," beber Asrorun yang dikenal dekat dengan Ketum MUI (nonaktif) Ma'ruf Amin ini.

Berikut keterangan lengkap MUI:

HASIL IJTIMA ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA II TAHUN 2009

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

REKOMENDASI

1. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

2. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi. [kp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita