JK: Siti Aisyah Bebas karena Tidak Cukup Bukti

JK: Siti Aisyah Bebas karena Tidak Cukup Bukti

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Siti Aisyah telah terbebas dari dakwaan pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam, di Malaysia. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui kasus Aisyah sangat menuai sorotan karena melibatkan tiga negara.

"Kalau kasus Siti Aisyah memang kasus hot. Karena menyangkut tiga negara. Indonesia, Malaysia, Korea Utara. Itu sebagai WNI, yang bekerja di Malaysia, yang terbunuh orang Korea Utara," kata JK di Kantor Wapres di Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 12 Maret 2019.

Mengenai bagaimana penanganan kasus-kasus WNI lain yang terancam hukuman mati serupa, Wapres menilai hal itu tergantung kasusnya. Dia mencontohkan bebasnya Aisyah karena memang juga tak ada bukti.

"Nah, kita menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan tidak cukup bukti. Dia bebas karena tidak cukup bukti. Karena itu yang lainnya tentu tergantung kasusnya," ujar JK.

Namun, JK memastikan pemerintah tetap punya upaya terhadap para WNI yang terancam hukuman itu. Yakni melakukan lobi-lobi untuk membebaskan atau meringankan hukuman.

"Pemerintah selalu berusaha untuk membebaskan ataupun mengurangi hukumannya, setidak-tidaknya. Tergantung kasusnya. Kalau kasusnya ada bukti bahwa dia membunuh ya... Tapi kalau tidak ada bukti maka pemerintah selalu melobi," tutur JK.

Sebelumnya, Aisyah dituduh terlibat pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Kim Jong-nam meninggal dunia akibat terpapar agen saraf VX, zat kimia terlarang yang diklasifikasikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai senjata pemusnah massal. [vva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita