Ganti Rugi Lahan Tol Malang – Pandaan, Warga Minta Rp 25 Juta per Meter

Ganti Rugi Lahan Tol Malang – Pandaan, Warga Minta Rp 25 Juta per Meter

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus ganti rugi lahan yang terdampak proyek tol Malang–Pandaan (Mapan) belum berakhir.

Warga pemilik lahan tetap menolak uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Hingga Selasa (26/3), duit konsinyasi sebesar Rp 28 miliar lebih masih utuh.

”Masih belum ada yang mengambilnya. Kami tidak tahu juga karena apa. Kalau mau diambil, kapan saja bisa,” ucap Humas PN Malang Juwanto.

Dia menyatakan, uang puluhan miliar tersebut menjadi hak 50 warga yang lahannya terkena proyek tol Mapan.

Per 28 Februari lalu, masih ada 141 bidang (3,27 persen) atau 253.276 (6,75 persen) lahan tol Mapan yang belum bebas. Termasuk 13 bidang di seksi 5 Pakis-Malang, tepatnya di kawasan exit change Madyopuro yang uang ganti ruginya dibiarkan ngendon di PN Malang.

Pengacara warga terdampak tol Mapan Sumardhan menyatakan, sebagian warga terdampak tetap menolak harga murah ganti rugi dari pemerintah.

Penolakan tersebut ditunjukkan dengan upaya banding dalam gugatannya terhadap Kementerian PUPR. ”Tidak ada perubahan nilai pembayaran dari pemerintah. Masih seperti dulu,” terangnya.

Menurut dia, kecilnya nilai ganti rugi lahan tol Mapan membuat sebagian warga khawatir tak bisa membeli lahan lagi karena harganya sudah meroket.

”Jadi, kalau ganti ruginya Rp 1 juta - Rp 2 juta juta per meter, bukan kesejahteraan namanya, tapi bikin sengsara,” kata pengacara Edan Law itu.

Menurut dia, sejak adanya informasi pembangunan tol di Kedungkandang, harga tanah memang mulai melonjak. Karena itu, sambung Sumardhan, jika akhirnya menerima ganti rugi sesuai dengan harga normal, warga terdampak tidak akan lagi bisa membeli rumah baru.

”Sekarang misalnya terima duit, tapi apa bisa beli rumah? Kalau tidak, mau tinggal di mana mereka?” tanyanya meneruskan keluhan warga terdampak.

Sumardhan menyebut, awalnya ada sekitar 50 KK yang bertahan menolak ganti rugi lahan. Namun, karena terus mendapat desakan dari internal keluarga ataupun eksternal, akhirnya di antara mereka bersedia menerima ganti rugi dari pemerintah.

”Sekarang kan tinggal tiga puluhan. Tapi, yang sudah menyetujui ganti rugi kabarnya juga belum terima duit juga,” imbuhnya.

Saat ini, sekitar 30 kepala keluarga warga terdampak, kata Sumardhan, tetap mengharap ganti rugi yang layak. Dia menyebut, warga meminta pembayaran Rp 25 juta per meter.

Dikalikan luas lahan 2.353 meter, berarti total Rp 58,8 miliar untuk mengganti rugi konsinyasi warga terdampak di Madyopuro.

Warga terdampak tol Mapan, kata dia, mempunyai sejarah panjang di Madyopuro. Sebab, mereka sudah turun temurun tinggal di tempat tersebut tanpa ada yang mengusik.

”Sejarah keluarga nenek moyang, tidak dipertimbangkan oleh pemerintah. Padahal, aturan sudah jelas menyatakan, asas kesejahteraan harus diperhatikan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pengambilan uang konsinyasi, Juwanto menyebutkan bisa kapan saja. Hanya, warga yang mengambil sebelumnya harus mengajukan surat permohonan pengambilan ke PN Malang terlebih dahulu. ”Kami kapan saja bisa. Tapi, harus ada surat terlebih dahulu,” tuturnya.

Selain itu, dalam pengambilannya juga harus dilengkapi dengan surat kepemilikan tanah. Selain itu, juga tidak boleh diwakilkan kepada orang lain. ”Surat-suratnya harus lengkap. Kalaupun diwakilkan misalnya harus ada surat kuasa,” tuturnya.[jpnn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita