ACTA Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Seruan Pakai Baju Putih ke TPS

ACTA Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Seruan Pakai Baju Putih ke TPS

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan capres 01 Joko Widodo ke Bawaslu RI. Jokowi diduga telah mengeluarkan pernyataan provokatif. 

"Perbuatan pak Jokowi selaku Capres, yang di dalam kampanyenya telah menyampaikan suatu pernyataan provokatif dan secara tendensius menuduh tersebut, maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi melakukan pelanggaran kampanye," ujar Koodinator ACTA Muhajir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/3/2019).

Laporan ini disampaikan atas nama Dahlan Pido. Jokowi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat (1) huruf C dan D Jo. Pasal 521 tentang Pemilu.

Muhajir mengatakan salah satu pernyataan provokatif yang disampaikan Jokowi terkait adanya konsultan asing. Selain itu, dia juga mempermasalahkan pernyataan Jokowi di hadapan pengusaha dan pekerja pada tanggal 21 Maret 2019. 

"Sebagaimana diketahui, pak Jokowi telah beberapa kali menyerang capres-cawapres nomor urut 02 selaku saingannya dalam Pilpres 2019 ini, dengan pernyataan-pernyataannya yang merupakan kebohongan, antara lain seperti tentang konsultan Rusia," kata Muhajir. 

"Begitu pula terkait dengan permasalahan ini, di mana pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, di hadapan para pengusaha dan pekerja yang mendeklarasikan dukungannya, di Gedung Istora Senayan, Jakarta. Pak Jokowi menyampaikan pernyataan-pernyataan yang nampak jelas provokatifnya, yang pada pokoknya sebagai berikut 'Silakan jam 10.00 pagi berangkat liburan asalkan jam 08.00 nya mencoblos dulu. Jangan biarkan satu orang pun golput, karena ini menentukan arah negara ke depan. Bapak, ibu, mau memilih yang didukung oleh organisasi-organisasi yang itu?'," sambungnya. 

Muhajir juga mempersoalkan ajakan berbaju putih saat pencoblosan. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat. 

"Terlebih dengan beredarnya surat yang ditandatangani oleh pak Jokowi, yang berisikan himbauan 'Gunakan hak pilih kita pada tanggal 17 April 2019, jangan lupa pilih yang bajunya putih, karena putih adalah kita. Kita semua ke TPS berbondong-bondong berbaju putih'. Adapun jika terjadi, maka hal tersebut sangat berpotensi pula untuk memecah belah bangsa, yakni antara yang mendukungnya yang berbaju putih, dengan yang tidak," tuturnya. 

Muhajir pun meminta Bawaslu memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Terkait dengan pernyataan ataupun perbuatannya dimaksud ke Bawaslu RI, agar diberikan teguran maupun diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Muhajir. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita