99 Persen Milik Pemprov DKI, Warganet: Kenapa MRT Diresmikan Jokowi?

99 Persen Milik Pemprov DKI, Warganet: Kenapa MRT Diresmikan Jokowi?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Moda Raya Terpadu (MRT) yang digadang-gadang bakal menjadi angkutan andalan masyarakat Jakarta telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, Minggu (24/3).

Dalam peresmian yang digelar di Bundaran Hotel Indonesia, beberapa pejabat penting turut hadir, seperti halnya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Kemudian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Namun demikian, di tengah euforia peresmian MRT, publik mulai bertanya-tanya soal sosok Jokowi yang langsung turun tangan untuk meresmikan.

Salah satunya warganet bernama Dyah Saptarini. Dalam akun Twitternya, ia mempertanyakan alasan Jokowi resmikan MRT.

Padahal menurutnya, Gubernur Anies dianggap lebih tepat meresmikannya.

"Yth Presiden Jokowi, kenapa Anda yang meresmikan MRT Jakarta? Padahal status perusahaan BUMD & kepemilikannya 99,99% DKI Jakarta & 0,01% PD Pasar Jaya? Kenapa bukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan," tulisnya.

Dilihat dari laman resmi JakartaMRT, tertulis jika saham MRT Jakarta memang hampir sepenuhnya dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta.

"PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) berdiri pada tanggal 17 Juni 2008, berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan mayoritas saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," demikian keterangan dalam laman jakartamrt.co.od

Di situs tersebut, tertulis jika struktur kepemilikan dimiliki oleh dua pihak pun hampir mirip dengan yang ditulis warganet. Tertulis, struktur kepemilikan MRT yakni Pemprov DKI Jakarta sebesar 99.98%, dan PD Pasar Jaya 0.02%.

Dasar hukum pembentukan PT MRT Jakarta juga tertulis MRT merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA