Skandal Seks, Mantan Sekretaris Gugat Pejabat BPJS Rp 1 Triliun

Skandal Seks, Mantan Sekretaris Gugat Pejabat BPJS Rp 1 Triliun

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Rizky Amelia, mantan sekretaris pribadi pejabat BPJS Ketenagakerjaan, mendaftarkan gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya. Gugatan ditujukan bukan hanya terhadap si pejabat yang pernah dilayaninya sebagai sekretaris tapi juga pejabat lainnya di Dewan Pengawas.

"Kami secara resmi telah mengajukan gugatan perdata material dan immaterial," kata kuasa hukum Amelia, Heribertus S. Hartojo, saat ditemui usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang 31 Januari 2019.

Seperti diketahui, pejabat yang pernah dilaporkan Amelia adalah anggota Dewan Pengawas Syafri Adnan Baharuddin, kini anggota non aktif. Sedang yang ikut digugatnya saat ini adalah Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono dan seorang anggota lainnya, M. Aditya Warman.

Menurut Heribertus, Amelia mengajukan gugatan ganti rugi immaterial senilai Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Gugatan senilai itu dianggap sepadan dengan yang telah dialami.

Kuasa hukum Amelia lainnya, Sinta Halim, mengatakan bahwa kliennya harus menanggung malu. Kehormatan dan harga diri dipertaruhkan. "Untuk itu kami berharap ini untuk pemulihan nama baik klien kami," ujarnya.

Selain mengajukan gugatan perdata, Amelia telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini sudah dilakukan lebih dulu tak lama setelah Amelia mengungkap sendiri apa yang dialaminya itu ke publik pada 28 Desember 2018.

Perempuan berusia 27 tahun, pemilik rambut hitam lurus, itu mengaku menerima tindak kekerasan seksual dari Syafri selama dua tahun dalam kurun 2016 hingga 2018. Sepanjang periode itu, Amelia mengaku mencari perlindungan tapi tak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak tersebut.

Belakangan Syafri menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus dengan Rizky Amelia. [tco]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita