Ngaku Pacaran, Guru SMP Berusia 57 Tahun di Pekalongan Gituin Siswinya

Ngaku Pacaran, Guru SMP Berusia 57 Tahun di Pekalongan Gituin Siswinya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seorang guru SMP di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota karena mencabuli siswanya yang berusia 14 tahun. Ironisnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) ini melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya dan di lingkungan sekolah hingga tepergok guru lain.

Kasus ini pun menggegerkan dunia pendidikan di Kota Pekalongan. Pelaku diketahui guru Matematika berinisial SJS alias Bagyo (57), yang sudah memiliki istri dan anak. Sementara siswinya yang menjadi korban berinisial NN.

Wakapolres Pekalongan Kota Kompol I Wayan Tudy memaparkan, kasus pencabulan ini terungkap saat pelaku tepergok sedang mencabuli korban di dalam kelas oleh rekan kerjanya. Pihak sekolah kemudian memberi sanksi kepada pelaku. Dia diskorsing atau dilarang untuk mengajar selama satu bulan.

“Jadi awal dari kasus ini, ada guru yang melihat guru dan siswa berciuman di sekolah. Kepala sekolah langsung menskors guru tersebut,” kata  I Wayan Tudi saat pemaparan kasus, Jumat (8/2/2019).

Sementara orang tua korban yang mengetahui kasus ini dari pihak sekolah langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Pasalnya dari keterangan korban, ternyata dia sudah dicabuli pelaku berulang kali, baik di rumah pelaku, di sekolah, dan tempat wisata.

“Dari laporan orang tua siswa ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota, maka kami menindaklanjuti kasus ini,” kata Wakapolres.

Polres Pekalongan Kota kemudian menangkap tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat mencabuli siswinya yang di bawah umur karena terpikat. Modusnya pura-pura memberikan pelajaran tambahan lalu diajak ke rumah. “Kasus ini masih dalam penyelidikan kami,” ujar I Wayan Tudy.

Sementara tersangka mengaku baru sekali menggauli korban dan atas dasar suka sama suka. Bahkan, dia menyebutkan hubungannya dengan korban layaknya orang berpacaran. 

Pelaku mencabuli korban di rumah pelaku saat kondisi rumah sepi. Selain itu, tersangka juga mengakui pernah berciuman dengan korban di lingkungan sekolah dan tepergok rekan guru lainnya hingga akhirnya kasus ini terkuak.

“Cuman sekali kok, di rumah saya. Dia yang datang sendiri ke rumah mau bersih-bersih. Karena itu kan seperti pacar, udah lama berhubungan,” kata SJS alias Bagyo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini yang bersangkutan mendekam di Rutan Polres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No 35 jo Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [IN]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita