Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Pengacara Singgung Kasus Kubu Jokowi tak Pernah Berlanjut

Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Pengacara Singgung Kasus Kubu Jokowi tak Pernah Berlanjut

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Advokat dari Tim Pengacara Muslim, Ahmad Michdan mengaku terkejut dengan penetapan Ketua PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif sebagai tersangka. "Kami tidak menduganya," katanya, Senin 11 Februari 2019.

Menurut Michdan, kliennya sudah menerima surat pemanggilan dari Kepolisian Resor Kota Surakarta dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal. "Saya juga sudah mengkonfirmasi langsung ke polisi," katanya.

Dia menyebut tidak pernah menyangka kasus itu terus dilanjutkan. Alasannya, ada beberapa kasus serupa yang tidak berlanjut. "Bahkan ada yang selesai begitu saja di tingkat Bawaslu," kata Michdan.

Dia mencontohkan, Bawaslu memutuskan tidak ditemukan unsur kampanye terselubung yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal itu berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan terkait gestur satu jari keduanya saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Oktober lalu.

Michdan juga mencontohkan langkah polisi yang mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan tindak pidana pemilu iklan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI pada Juni tahun lalu. Partai itu dilaporkan lantaran diduga mencuri start kampanye karena memasang iklan di media cetak.

Menurutnya, perbandingan penanganan perkara-perkara dugaan pelanggaran kampanye seperti itu membuatnya merasa tidak mendapatkan keadilan. "Semua laporan terhadap tim dari kelompok pendukung petahana tidak pernah berlanjut," katanya.

Meski demikian, dia menyebut bahwa Ketua PA 212 Slamet Maarif tetap beritikad baik dengan menjalani proses hukum itu. "Slamet akan hadir dalam pemeriksaan besok," katanya. Polisi telah memanggilnya untuk menghadap penyidik pada Rabu besok. [mdk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA