Eks Pengacara Ahok: Vonis Ahmad Dahni Jelas Diskriminatif

Eks Pengacara Ahok: Vonis Ahmad Dahni Jelas Diskriminatif

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat menilai vonis 1,5 tahun penjara pada musisi Ahmad Dhani adalah diskriminatif.

"Ini jelas diskriminatif kerena banyak pengaduan atau laporan tentang ITE yang tidak jelas proses hukumnya," ujar Humphrey, Jumat (1/2), dikutip dari RMOL.CO.

Apalagi, lanjut pengacara senior ini, yang melaporkan Ahmad Dhani ke polisi adalah Jack Boyd Lapian, yang merupakan partisan pendukung petahana Joko Widodo.

Selain itu, banyak kasus persekusi yang dialami pihak yang menentang pemerintah tidak diperhatikan, proses hukumnya mandek.

Ditambahkannya, unggahan Ahmad Dhani di media sosial hanya sebatas kritik biasa.

"Pelanggaran ITE tergantung dari penafsiran ahli yang dihadirkan penyidik, biasanya penyidik ambil keterangan ahli yang sesuai dengan maunya mereka. Ini jelas masalah," sindir eks pengacara Ahok itu. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita