Eggi Sudjana Cs Laporkan Jokowi ke Bawaslu karena Berbohong

Eggi Sudjana Cs Laporkan Jokowi ke Bawaslu karena Berbohong

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Koalisi Masyarakat Anti Hoax melaporkan calon presiden (Capres) nomor urut 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dasar pelaporan Jokowi lantaran dianggap membohongi publik saat menyampaikan paparanya dalam debat kandidat Pilpres 2019 kedua di Hotel Sultan, Minggu (17/2).

Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoax, Eggi Sudjana menjelaskan sudah jelas Jokowi melanggar pasal 317, pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 dan pasal 421 KUHP tentang pembohongan publik.

“Nah yang poin dilaporkanya adalah Jokowi telah memberikan keterangan palsu. Keterangan palsu yang dimaksud ada beberapa hal, pertama soal impor jagung yang menytakan 160 ribu ton. Padahal data dari BPS 700-an ribu. Jadi bedanya jauh sekali. Itu kan palsu itu,” kata Eggi di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Belum lagi, tambah Eggi, Jokowi mengatakan bahwa tidak lagi ada konflik agraria di tengah masyarakat lantaran pemerintah sudah memberikan konpensasi bukan ganti rugi melainkan ganti untung.

“Padahal selama dia memimpin banyak sekali rakyat yang ricuh, bergelut dengan Polisi,” ujar Eggi.

Esensi melaporkan Jokowi ke Bawaslu, kata Eggi, yaitu rakyat disodorkan dengan pemimpin yang pembohong. Ia memberi contoh kasus Ratna Sarumpaet yang berbohong mengaku dipukuli ternyata tidak namun langsung dijebloskan ke penjara.

“Lah Jokowi sudah bohongnya berapa kali, nggak ada sedikit pun dipanggil, nggak ada. Persoalan hukum kok jadi beda?” imbuh Eggi.

Padahal dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 mengatakan setiap warga negara berkesamaan kedudukannya dalam pemerintahan dan hukum tanpa kecuali.

“Nah karena dia sudah berbohong dan berbohong itu perbuatan tercela, maka pasal 7 dari UUD 45 mestinya Jokowi di impeachment karena dia melakukan perbuatan tercela, membohongi rakyat,” demikian Eggi. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita