Caleg PAN Pendukung Prabowo-Sandi Ini Masuk Bui

Caleg PAN Pendukung Prabowo-Sandi Ini Masuk Bui

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kezaliman menimpa perjalanan karier politik Mandala Abadi Shoji yang tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan juga artis yang kerap mengkoordinir dukungan sesama artis kepada Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi itu pun harus berakhir di dalam penjara.

Ia resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, seusai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi kupon umrah saat kampanye, Oktober 2018.

Redaksi telah merangkum perjalanan kasus Mandala sejak divonis melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu hingga menyerahkan diri ke kejaksaan negeri Jakpus.

Vonis

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon berhadiah umrah dalam bentuk doorprize kepada warga.

Putusan pengadilan yang dibacakan pada 18 Desember 2018 itu pun memvonis Mandala hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan, pelanggaran pemilu dilakukan oleh Mandala saat ia bersama caleg DPRD DKI dari PAN, Lucky Andriani, melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober 2018.

“Mandala adalah caleg DPR RI, sementara Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga membagikan kupon berhadiah umrah kepada masyarakat yang hadir. Kasus itu (dugaan politik uang caleg PAN) ditemukan oleh Bawaslu,” kata Halman, 27 Desember 2018.

Banding

Mandala merasa keberatan dengan putusan pengadilan sehingga ia mengajukan banding ke PN Jakpus pada Desember 2018.

Pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi, mengatakan, kliennya menempuh upaya banding lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hukum tidak sesuai dengan fakta.

“Memang benar kami sudah mengirimkan berkas banding. Alasannya, ya, karena putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bapak Mandala tidak membagikan kupon saat itu,” ujar Rully.

Upaya banding Mandala ditolak oleh PN Jakpus pada 31 Desember 2018. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun mengeksekusi Mandala sesuai putusan pengadilan.

Pihak Kejari Jakpus sempat mendatangi rumah Mandala untuk melakukan eksekusi pada 31 Januari 2019, tetapi tak ada informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran pemilu itu.

“Kami masih mapping, istilahnya begitu. Kami, kan, enggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya enggak ada, handphone-nya juga enggak aktif,” ujar jaksa Kejari Jakpus, Andri Saputra, 31 Januari 2019.

Pihak Kejari mempunyai batas waktu hingga 8 Februari 2019 untuk mencari keberadaan Mandala.

Jika Mandala tetap tak diketahui keberadaannya hingga tenggat waktu itu, Kejari Jakpus akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk menetapkan Mandala dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Sementara Lucky Andriani memilih menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat pada 29 Januari 2019 dan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan.

Dicoret dari KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencoret nama Mandala dari daftar calon tetap (DCT) lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu.

Nama Mandala Shoji tetap ada di surat suara pemilu karena surat suara sudah dalam proses pencetakan.

Hal ini sesuai dengan mekanisme Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca-penetapan DCT.

Nantinya, KPU akan mengumumkan status Mandala Shoji sebagai caleg yang tidak memenuhi syarat di tempat pemungutan suara (TPS).

“Nanti kami akan sampaikan bahwa yang namanya x, nomor urut x, tidak berhak untuk dipilih,” kata komisioner KPU, Ilham Saputra, Kamis (7/2/2019).

Menyerahkan diri

Mandala pun menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (8/2/2019) sore, tepat di hari terakhir batas waktu pencariannya sebelum dinyatakan buron.

Ia datang ke kantor Kejari Jakpus bersama keluarganya dan pengacara Elza Syarief.

Elza menyebut, kliennya bukan termasuk DPO dan tidak pernah dipanggil kejaksaan setelah upaya bandingnya ditolak.

Karena tidak menerima panggilan dari kejaksaan, selama itu pula Mandala melakukan rutinitasnya sebagai Caleg dengan menyambangi masyarakat di Dapilnya.

Menurut Elza, Mandala baru mendapatkan informasi putusan banding dari PN Jakpus pada Kamis (7/2/2019) dan sempat melayangkan surat penundaan eksekusi hingga Sabtu (9/1/2019).

Namun, kliennya berinisiatif untuk mendatangi Kejari Jakpus.

“Enggak ada panggilan, tidak ada (Mandala) masuk DPO, enggak ada itu. Ini (penyerahan diri) adalah inisiatif dari Mandala,” kata Elza.

Elza menyebut, kliennya tak pernah menghindar untuk dieksekusi. Mandala tetap sibuk berkampanye ke sejumlah daerah sehingga sulit dihubungi.

Mandala pun langsung ditahan di Lapas Salemba. Ia datang ke lapas didampingi istri, tiga anaknya, dan Elza Syarief.

Setibanya di depan Lapas Salemba, Mandala sempat mengomentari pencoretan namanya dari DCT oleh KPU.

“Kata Bu Elza itu melanggar hukum,” kata Mandala.

Selanjutnya, ia enggan memberikan komentar apa pun. Ia memilih berbincang bersama istri dan anak-anaknya selama 15 menit sebelum masuk ke dalam lapas.

“Ayah berjuang dulu, ya. Ayah lagi berdakwah,” ujar Mandala kepada anak-anaknya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, istri Mandala, Maridha Deanova Safriana, berharap suaminya menjadi hafiz Al Quran setelah keluar dari penjara.

“Insya Allah kalau sudah keluar akan jadi seorang hafiz,” kata Maridha.

Bangkit melawan dan Hak politik

Elza mengatakan, Mandala akan melaporkan KPU ke polisi setelah mengetahui namanya dicoret dari DCT.

Menurut Elza, kliennya tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana kriminal.

Oleh karena itu, KPU tidak mempunyai hak untuk mencoret nama Mandala dari DCT.

“Saya pasti (menolak) keras kalau hak politiknya hilang. Ini bukan tindakan kriminal, tetapi pelanggaran dalam aturan main kampanye. Hukumannya juga di bawah lima tahun penjara,” ujar Elza.

Elza menyebut, Mandala masih mempunyai hak politik yang sama dengan para caleg eks koruptor.

“Yang melakukan tindak pidana korupsi saja masih boleh mencalonkan. Ada apa ini pakai coret-coret. Kalau mau mengalahkan Mandala, fair dong,” kata Elza.

Selain itu, kliennya juga akan melaporkan Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dugaan kehadiran tiga saksi palsu pada persidangan di PN Jakpus.

“Langkah ke depannya juga akan mendaftarkan laporan terhadap Bawaslu ke DKPP soal saksi palsu di persidangan,” kata Elza.

Mandala pimpin artis pendukung Prabowo

Mandala Shoji memimpin deklarasi dari Himpunan Artis Pendukung Prabowo-Sandi (HAP-PS). Kurang lebih 40 artis mendeklarasikan diri akan mendukung pasangan calon nomor urut 02 tersebut di Pilpres 2019.

“Kami dari Himpunan Artis Pendukung Prabowo-Sandi, akan terus berjuang bersama seluruh rakyat untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan berdaulat, adil dan makmur, adil dan mulia. Hingga terwujudnya 2019 presiden baru Prabowo-Sandi,” ujar Mandala yang diikuti oleh artis yang lainnya di Seknas Prabowo-Sandi, jalan HOS Cokroaminoto Jakarta Pusat, Minggu (28/10/2018).

Sejumlah artis lain yang mendeklarasikan dukungan antara lain artis senior Elly Sugigi, pencipta lagu 2019 Ganti Presiden Sang Alang, dan aktor dari sinetron Si Manis Jembatan Ancol, Ozi Syahputra.

Sandiaga yang turut hadir di acara deklarasi tersebut berharap banyak dari kalangan artis yang mendukungnya. Terutama untuk dapat menarik dukungan melalui keahlian mereka di dunia hiburan.

“Mereka saya ingatkan untuk kampanye sejuk ya. Ada pesan khusus dari Pak Prabowo untuk artis pendukung untuk menghibur, harus menggembirakan,” ujar Sandi.

Ia mengatakan bahwa keahlian artis sebagai para pekerja kreatif dapat memberikan pencerahan dan juga hiburan dalam proses kampanye yang masih panjang tersebut.

“Salah satunya pejuang ekonomi kreatif yang menjadi bagian dari kampanye yang menghibur. Karena elemen utama dari kampanye Prabowo Sandi adalah mencerahka, menggerakkan dan menghibur,” ujar Sandi.

Sumber: Kompas

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA