Benteng Prabowo: Bukan Wewenang Takmir Masjid Melarang Orang Shalat

Benteng Prabowo: Bukan Wewenang Takmir Masjid Melarang Orang Shalat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Melarang kampanye di tempat ibadah bukanlah tugas takmir masjid. Sebab itu kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mengawasi peserta Pemilu. 

Ketua Umum Benteng Prabowo, Syafti Hidayat menegaskan, takmir Masjid Agung Semarang, KH Hanief Ismail sama sekali tak berhak melarang siapapun untuk salat di situ. 

"Salat itu adalah ibadah, urusan manusia dengan uhannya. Siapapun tak boleh menghalangi orang beribadah termasuk takmir masjid. Kalau ada orang kampanye di masjid itu urusan Panwaslu dan bukannya urusan takmir masjid," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/2).

Lebih lanjut Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) ini menekankan konstitusi sebagaimana diatur dalam ayat 2 Pasal 29 UUD 45,  menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agama beribadat menurut kepercayaannya.

"Melarang orang salat di masjid itu termasuk pelanggaran hak orang untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. Saya menyesalkan sikap takmir masjid yang melarang orang salat Jumat di mesjid. Dan kita berharap soal seperti ini jangan terjadi lagi," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita