Bawaslu: Tak Ada Sanksi Hukum Serangan Personal dalam Debat

Bawaslu: Tak Ada Sanksi Hukum Serangan Personal dalam Debat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan, tidak ada sanksi untuk serangan pribadi dalam debat capres. Sebab, aturan dalam debat dibuat dan disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat secara langsung.

"Itu sanksinya bukan sanksi hukum sih, cuma sanksi etika. Atau mungkin nanti bisa menjadi menjadi concern KPU dan menjadi dasar persiapan untuk debat ketiga nanti," ujar Fritz kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/2).

Menurut dia, serangan personal tidak diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 280 UU Pemilu hanya mengatur soal peserta kampanye dilarang menyebarkan ujaran kebencian kemudian menghina.

"Sementara kalau untuk hal yang menyerang pribadi, itu ada di dalam aturan debat yang dibuat oleh KPU dan pihak terkait dalam debat," ungkapnya.

Fritz mengakui, bahwa ada pihak yang akan melaporkan dugaan serangan pribadi capres Joko Widodo (Jokowi) kepada capres Prabowo Subianto. Namun, pihaknya akan melihat dulu seperti apa pokok laporannya.

"Tetapi hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan pemilu, apakah dugaan melanggar debat. Itu nanti akan saya sampaikan," katanya.

Sementara itu, pada Senin siang, Tim Advokasi Indonesia Bergerak melaporkan capres Jokowi ke Bawaslu. Laporan ini terkait dugaan serangan personal kepada capres Prabowo Subianto saat debat pada Ahad malam.

Kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan, yang disampaikan Jokowi diduga menyerang pribadi dan mengarah kepada fitnah. "Apa yang beliau sampaikan bertentangan dengan pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018. Sehingga menurut hemat kami karena beliau saat ini juga adalah seorang pejawat sehingga tentu harus kita luruskan sebab publik juga tahu terhadap siapapun termasuk pejawat bilamana melanggar aturan harus diproses secara hukum," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam debat pada Ahad (17/2) malam, Jokowi menyampaikan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah. Djamaluddin menganggap serangan secara pribadi ini sudah yang kedua kali dilakukan Jokowi kepada Prabowo.

"Yang pertama soal caleg koruptor. Itu sangat tidak baik sekali untuk seorang calon presiden seperti itu. kami pikir hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Makanya kami semalam itu kami ada pembicaraan semestinya kami boikot itu acara debat kemarin," tegasnya.

Sementara itu, Jokowi menampik jika disebut menyerang Prabowo. Sebab apa yang diungkapkannya dalam debat tidak menyangkut soal personal.

"Tidak. Tidak ada persoalan. Yang personal itu kalau menyangkut rumah tangga, atau menyangkut anak istri. Ndak ada personal ya, itu soal kebijakan," ujar Jokowi ketika dijumpai wartawan usai debat di Hotel Sultan, Ahad malam. [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita