Ahmad Dhani Sebut Ditahan 30 Hari Tanpa Sebab: Saya Sedang tidak Menjalani Vonis

Ahmad Dhani Sebut Ditahan 30 Hari Tanpa Sebab: Saya Sedang tidak Menjalani Vonis

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Politisi Gerindra Ahmad Dhani menyatakan dirinya bukan tahanan atas vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim. Hal itu disampaikan Ahmad Dhani usai menjalani sidang kedua perkara pencemaran nama baik di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019).

"Tolong pada seluruh media seluruh Indonesia bahwa pemberitaan kalian selama dua minggu salah. Saya bukan tahanan vonis PN Surabaya. Saya juga bukan tahanan PN Surabaya atas vonis 18 bulan," terang Dhani.

Menurut Dhani, saat ini dirinya sedang menjalani vonis 18 bulan ujaran kebencian dari pengadilan Jakarta Selatan. Ahmad Dhani ditahan selama 30 hari kedepan pasca vonis dibacakan.

"Pokoknya saya ditahan Pengadilan tinggi selama 30 hari tanpa saya tahu sebabnya," papar Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, saat ini Ahmad Dhani mendekam di rutan Medaeng, Sidoarjo. Namun Ahmad Dhani ditahan di rutan medaeng bukan perkara di Surabaya, melainkan atas vonis dari PN Jakarta Selatan selama 1,5 tahun penjara.

Sebab suami dari Mulan Jameela tersebut terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. [okz]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita