16 Negara Bagian AS Gugat Trump Soal Keadaan Darurat Demi Tembok Perbatasan

16 Negara Bagian AS Gugat Trump Soal Keadaan Darurat Demi Tembok Perbatasan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebanyak 16 negara bagian di Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap deklarasi darurat nasional yang dilakukan oleh Presiden Donald Trump untuk mendanai tembok di sepanjang perbatasan negara itu dengan Meksiko.

Gugatan diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California pada hari Senin (18/2) waktu setempat. Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Agung California Xavier Becerra mengatakan gugatan itu menuduh tindakan pemerintahan Trump melanggar Konstitusi.

"Presiden Trump memperlakukan aturan hukum dengan jijik," kata Becerra. 

"Dia tahu tidak ada krisis perbatasan, dia tahu deklarasi daruratnya tidak beralasan, dan dia mengakui bahwa dia kemungkinan akan kehilangan kasus ini di pengadilan," tambahnya, seperti dimuat Al Jazeera.

Becerra sebelumnya mengatakan negara bagian memiliki kedudukan hukum karena mereka berisiko kehilangan uang yang ditujukan untuk proyek militer, bantuan bencana dan keperluan lainnya.

Bergabung dengan California dalam mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump itu adalah jaksa agung Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon, dan Virginia. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA