WNA China Digerebek Mesum di Rumah Janda, Kena Hukum Potong Kerbau

WNA China Digerebek Mesum di Rumah Janda, Kena Hukum Potong Kerbau

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Diduga berbuat asusila di desa, Warga Negara Asing (WNA) asal China diganjar hukum adat.

WNA dan pasangannya yang berbuat asusila itu didenda penyembelihan hewan kerbau untuk bersih- bersih kampung.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (19/1) di perumahan Griya Lematang Asri, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Belakangan diketahui WNA itu berinisial WML (40) asal China. Pasangannya NY (33) yang sebelumnya memang pernah tinggal di perumahan tersebut.

WNA itu berinisial WML (40) asal China tak bisa berbahasa Indonesia dan hanya menyilangkan tangan saat dimintai keterangan oleh warga

Saat kejadian, warga curiga lantaran rumah NY yang selama ini kosong didatangi Ny dan seorang pria yang bukan suami, NY menaiki motor.

Selanjutnya warga melakukan penggerebekan. Ternyata pasangan tersebut, tuding warga,  berbuat asusila dengan kondisi tanpa busana di dalam kamar rumah tersebut.

Sontak warga pun langsung ramai dan melaporkan kejadiannya ke kepala desa dan ketua lingkungan.  

Lokasi perumahan sendiri termasuk rapat bahkan di seberang rumah tersebut dengan kondisi menanjak ada mushola dan barisan rumah- rumah warga.

Sehingga dari seberang rumah atau sekelilingnya memang bisa dengan mudah terlihat warga yang lalu lalang.

“Memang itu rumah dia (Ny) tapi sudah lama kosong. Ny sudah bersuami, tapi baru tahu kalau sekarang sudah cerai. Dia juga tidak tercatat warga sini. Kalau identitasnya warga Merapi,”ungkap Suandi, ketua Lingkungan Griya Lematang Asri, Sabtu (19/1).

Selanjutnya demi keamanan, pasangan tersebut diamankan di rumah ketua lingkungan, sambung Suandi, bahwa saat dimintai keterangannya, WML, hanya merapatkan kedua telapak tangan seperti memohon maaf.

Sementara untuk diajak komunikasi, WNA tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia. Selanjutnya, dari keterangan NY diketahui bahwa keduanya merupakan pekerja di PT PT CHP, subkon perusahaan PLTU  yang berada di Merapi Lahat.

Kemudian Arie Vernandy selaku asisten personalia perusahaan tersebut datang dan membenarkan kalau keduanya bekerja sebagai koki dan juru masak di perusahaan tersebut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, usai sholat Jumat, setelah dilakukan mediasi dan musyawarah. Pasangan tersebut diganjar hukum adat menyembelih kerbau untuk bersih- bersih kampung.

“Ya akan kita rapatkan lagi teknisnya seperti apa. Yang jelas, adat ini dilakukan sebagai sanksi agar tidak melakukan hal tersebut serta peringatan bagi yang lainnya,” tambah Suandi.

Sementara Kades Tanjung Payang Muhammad Heru, membenarkan bahwa pasangan tersebut diganjar hukum adat. Pihak perusahaan tempat keduanya bekerja juga sudah mengetahui.

Selain itu juga telah dibuat surat pernyataan dalam bentuk perjanjian yang dibubuhi tanda tangan dan bermaterai 6.000.

Yang isinya, kedua belah pihak membuat surat perjanjian kesepakatan dengan hasil sanggup mengikuti aturan adat yang ada di desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat. Ditandatangani Suandi, Ketua Lingkungan dan Arie Vernandy perwakilan perusahaan.

“Ini peringatan untuk yang lain jangan sampai mengotori desa. Bukan hanya WNA tapi juga bagi yang lain,” tegas Kades.

Sementara Pengawas Tenaga Kerja Asing Lahat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Sopian Rasyid mengungkapkan bahwa PT CHP merupakan perusahaan PLTU, subkon dari perusahaan PLTU yang ada di Kecamatan Merapi. Lanjutnya bahwa di perusahaan tersebut memang ada TKA. “Senin akan kita cek lagi,” ungkapnya. [sumeks]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita