GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agaknya perlu memanggil Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk mengonfirmasi kesaksian Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Demikian pendapat pakar hukum, Abdul Fikchar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/1).
Neneng yang juga tersangka mengaku diperintah Tjahjo untuk membantu pengurusan izin proyek prestisius milik Lippo Group itu.
Fikchar menjelaskan, keterangan Tjahjo penting agar tidak terjadi bias fakta hukum. Mengingat, nama dia muncul dari seorang tersangka yang juga tengah menjalani proses hukum.
Setidaknya ada kejelasan dari KPK tentang ada tidaknya keterlibatan mantan Sekjen PDI Perjuangan dalam skandal Meikarta sebagaimana pengakuan Neneng.
"Untuk kemudian memutuskan status Tjahjo Kumolo, apakah sebagai saksi ataukah sebagai tersangka," tukasnya.[rmol]