Sederet Syarat Jika Novel Bamukmin Ingin Mundur dari Caleg PBB

Sederet Syarat Jika Novel Bamukmin Ingin Mundur dari Caleg PBB

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Novel Bamukmin mengaku akan mundur dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan vakum dari proses pencalegannya di Pemilu 2019. KPU mengatakan calon anggota legislatif (caleg) yang telah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) dimungkinkan untuk mundur dari pencalonan. 

"Ada mekanismenya, ada aturannya kita sudah keluarkan surat edaran memungkinkan untuk itu," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Namun, Wahyu mengatakan caleg tidak dapat mengajukan penguduran diri sendiri. Pengunduran dari caleg harus melalui parpol.

"Tapi tentu saja caleg itu tidak bisa mundur sebagai pribadi, yang harus berkomunikasi bersurat secara resmi koordinasi adalah parpol," ujar Wahyu. 

Sebelumnya, Novel yang juga caleg dari PBB merasa dibohongi usai partai besutan Yusril Ihza Mahendra (YIM) itu resmi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk Pilpres 2019. Bamukmin mengaku akan mundur dari partai.

"Maunya saya mundur jadi caleg namun kan tidak bisa karena jelas ada sanksinya. Namun saya akan mundur dari partai karena jelas saya sudah dibohongi bertubi-tubi sama YIM," ujar Bamukmin.

Kembali ke pernyataan Wahyu, pengunduran diri ini dapat dilakukan bila caleg tidak lagi memenuhi syarat. Di antaranya tidak lagi sebagai anggota partai politik. 

"Misalnya tidak memenuhi syarat lagi sebagai caleg, contoh dia dikeluarkan dari keanggotaan parpol yang mengusulkan. Padahalkan syarat caleg dia anggota parpol yang dibuktikan dengan KTA," tuturnya.

Hal ini diatur dalam PKPU 20 Tahun 2018 pasal 35 tentang pencalonan anggota legislatif dan dituangkan dan surat edaran KPU nomor 31 terkait calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan DCT. 

Dalam aturan, caleg yang mengundurkan diri dapat dilakukan bila caleg meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan hingga tidak memenuhi syarat. Nantinya, nama caleg akan dicoret dari DCT, tanpa mengubah nomor urut caleg lain.

Berikut isi aturan Pasal 35:

(1) Dalam hal calon meninggal dunia atau terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah penetapan DCT, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun Berita acara dan menerbitkan perubahan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

(2) Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah dengan mencoret nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita