Politisi Demokrat Ungkit Pernyataan Mahfud soal Nama-Nama Koruptor yang Dicawapreskan Jokowi

Politisi Demokrat Ungkit Pernyataan Mahfud soal Nama-Nama Koruptor yang Dicawapreskan Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon dan Andi Arief menanggapi pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di acara Indonesia Lawyer Club, Rabu (8/1/2019).

Jensen, me-retweet pernyataan Andi Arief yang megatakan kalau Mahfud MD tahu nama-nama orang yang melakukan korupsi.

"Pak Prof @mohmahfudmd bilang di ILC tahu semua nama-nama orang yang dicawapreskan Jokowi semua korupsi. Kenapa didiamkan, itu hoak bukan?" kata Andi Arief di Twitter.

Melihat tweet tersebut, Jansen sampai me-mention akun Twitter ILC dan meminta video yang menautkan ucapan Mahfud MD untuk diputar ulang.

"Ayo Prof @mohmahfudmd buktikan. Kalau tidak menyebar berita bohong anda. Publik seantero negeri sudah mendengar ucapan anda itu. Tolong @ILCtv1 putar balik itu rekaman. Mana tahu Prof Mahfud MD lupa. Karena pasca diucapkan kita tidak mendengar langkahnya melaporkan. Padahal tahu ada kejahatan," kata Jensen di Twitter, Kamis (10/1/2019).

Dalam acara ILC, Mahfud MD mengatakan kalau sebelum dipilihnya Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden Joko Widodo, dia sempat ramai dibicarakan yang akan jadi cawapresnya.

Selain itu, Mahfud mengatakan ada beberapa nama yang juga dikeluarkan untuk jadi cawapres. Namun, dari nama-nama tersebut hanya dua orang yang tak terjerat kasus korupsi.

"Nama Mahfud MD dan Said Aqil Siradj, yang lainnya ada kasus korupsinya," katanya.

Tak hanya pernyataan tersebut yang jadi polemik, sebelumnya Andi Arief juga menanggapi pernyataan Mahfud MD dengan menyebut logikanya berbahaya.

"Pernyataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau siapapun yang dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja," kata Andi Arief melalui akun Twitter @AndiArief__

Andi Arief menyebut logika seperti itu berarti kalau ada kecurangan empat juta surat suara tidak apa-apa, selama perbedaan suara antar calon presiden adalah sembilan juta. "BAHAYA," demikian disampaikan Andi Arief dengan huruf kapital.

Tetapi Mahfud MD menegaskan argumentasinya didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang waktu itu dibuat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mahfud MD juga menyarankan Andi Arief untuk menyampaikan hal tersebut kepada SBY. "Loh, ini kan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai legislatif dan eksekutif. Yang mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau begitu bisa dibilang yang membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kepada beliau dong," kata dia.[AK]


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA