Penjelasan Yusril soal Abu Bakar Ba'asyir Tak Mau Teken Ikrar NKRI

Penjelasan Yusril soal Abu Bakar Ba'asyir Tak Mau Teken Ikrar NKRI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Yusril Ihza Mahendra menuturkan isi pertemuannya dengan Abu Bakar Ba'asyir di LP Gunungsindur. Ba'asyir berbicara soal tak mau mengambil opsi pembebasan bersyarat yang mengharuskan napi meneken surat ikrar setia NKRI.

"Syarat bebas bersyarat antara lain setia kepada Pancasila. Ustaz Abu menyatakan saya nggak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai," ujar Yusril dalam jumpa pers bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) di The Law Office of Mahendradatta, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

"Ini lah materi masalahnya (untuk bebas bersyarat, red). Kawan-kawan sudah berusaha agar bisa keluar dan kami menghargai pendapat Beliau (Ba'asyir). Mengenai ini, kemarin pun saya ketika datang, ustaz Abu menyatakan hal sama, 'saya kalau disuruh bebas bersyarat suruh tanda tangan setia Pancasila'. Karena dia hanya setia kepada Allah dan patuh kepada Allah," sambung Yusril.

Bila mekanisme ini diambil, Ba'asyir sudah berhak bebas bersyarat pada 13 Desember 2018. Yusril kemudian mencari jalan keluar agar Ba'asyir bisa bebas tanpa syarat. Yusril juga mengaku berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya bilang gimana kalau kita cari jalan keluar dari ini. Kemudian kita cari jalan keluar apalagi usia sudah uzur," terang Yusril.

Hingga akhirnya, Jokowi setuju dengan rencana pembebasan Ba'asyir tanpa syarat. Yusril menyebut presiden bisa mengesampingkan peraturan menteri.

"Jadi cari jalan keluar, ini namanya bebas bersyarat tapi ini kan bebas bersyarat ada suratnya. Kalau kita lunakkan bagaimana? Apalagi Ba'asyir sudah bilang kalau memang harus taat Pancasila (yang) sejalan dengan Islam, kenapa tidak taat pada Islam saja," tuturnya.

Yusril menegaskan, presiden bisa mengambil kebijakan di atas peraturan menteri terkait pembebasan Ba'asyir tanpa syarat.

"Sekarang presiden ambil alih, presiden punya kebijakan. Kebijakan saya ini dibebaskan, artinya dia menyampingkan peraturan menteri. Peraturan Menteri itu dari dari segi hukum adalah aturan kebijakan, karena di aturan kebijakan yang tertinggi pengambilan kebijakan adalah presiden, kalau presiden mengesampingkan, ya selesai," terang Yusril.

Soal pembebasan tanpa syarat ini, Yusril menegaskan Jokowi mempertimbangkan alasan kemanusiaan.

"Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan penghormatan pada seorang ulama," ujarnya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita