Penahanan Habib Bahar bin Smith Diperpanjang, Begini Alasan Polisi

Penahanan Habib Bahar bin Smith Diperpanjang, Begini Alasan Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Berkas penyidikan kasus Habib Bahar bin Smith dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bogor ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Sehingga, penahanan Habib Bahar akan diperpanjang 40 hari ke depan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, bahwa berkas penyidikan yang sebelumnya dikirimkan ke JPU pada 18 Desember 2018 lalu, dikembalikan ke penyidik.

“Kemarin ada koreksi berkas dari Jaksa (P19), makanya kita perpanjangan masa penahanannnya,” jelasnya usai kegiatan di Polrestabes Bandung seperti dikutip Pojok Satu (Jawa Pos Group), Rabu (16/1).

Dengan dikembalikannya lagi berkas penyidikan, Polda Jabar secara otomatis memperpanjang masa penahanan Habib Bahar bin Smith. Kapolda menegaskan perpanjangan penahanan terhadap Habib Bahar dilakukan 40 hari ke depan.

Habib Bahar di penjara Polda Jabar. “Iya perpanjangan penahanan,” pungkasnya.

Habib Bahar diketahui telah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, sejak 18 Desember 2018, lalu. Jika dihitung masa tahanan Bahar sudah melebihi 20 hari.

Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian masih berjalan.

Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik, dalam hal ini kepolisian, karena kewajibannya, memiliki wewenang melakukan perpanjangan penahanan. Habib Bahar ‎dijadikan tersangka oleh kepolisian, karena telah melakukan penganiayaan terhada dua remaja berinisial CAJ, 18, dan MKUAM, 17, lantaran mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali.

Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Desember 2018 lalu. [JP]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita