Pelakunya Ditangkap, Motif Pemukulan Perempuan Sedang Salat di Masjid Samarinda Terungkap

Pelakunya Ditangkap, Motif Pemukulan Perempuan Sedang Salat di Masjid Samarinda Terungkap

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi telah menangkap M Jauhari, tersangka pemukulan seorang perempuan yang sedang salat di Masjid Al-Istiqomah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur. Motif pemukulan yang videonya viral di media sosial pun terkuak.

"Tim Gabungan Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek (Sungai Kunjang) telah melakukan penangkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seseorang yamg sedang Salat di masjid," kata Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Andhi Tristianto, Rabu (2/1/2018) seperti dikutip okezone.

Dari hasil interogasi awal, Andhi mengungkapkan, kasus tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. Jauhari asal Sanga Sanga, Kutai Kartanegara nekat memukul korban Merisa Ayu Ningrum dengan balok dengan tujuan untuk mengambil barang-barangnya.

Kasus pemukulan itu terjadi, Jumat 28 Desember 2018, saat Merisa sedang salat di Masjid Al-Istiqamah. Ketika salat, Merisa meletakkan tasnya di samping.

Menurut Andhi, pelaku yang sedang kelaparan dan tidak mempunyai uang untuk membeli makanan saat itu masuk ke masjid untuk melukai korban.

"Pelaku melihat seseorang di dalam masjid yaitu korban, kemudian pelaku berniat mengambil barang milik korban dengan cara melukai korban dengan memukul pakai sepotong kayu di bagian belakang," papar dia.

Tapi, setelah dipukul dan korban ambruk lalu berupaya bangun dan berteriak, pelaku panik. Jauhari lantas buru-buru kabur dan tak jadi mengambil barang korban karena takut diketahui oleh warga setempat.

"Korban menjerit dan ada salah satu warga mengetahui, kemudian pelaku melarikan diri tanpa sempat mengambil barang dari korban," tutur dia.

Dari penangkapan Jauhari, polisi menyita barang bukti di antaranya batang kayu sepanjang sekitar 55 sentimeter yang digunakan pelaku untuk memukul korban dan satu lembar mukena salat. "Rencana tindak lanjut, memeriksa tersangka, menahan tersangka,memproses hukum lebih lanjut," tutup dia.[okz]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita