Mantan Komisioner KPU Anggap Bawaslu Sudah Tak Netral

Mantan Komisioner KPU Anggap Bawaslu Sudah Tak Netral

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mariyah menilai penyelenggara pemilu 2019 sudah tidak netral. Ini terkait  beberapa kasus pemilu di Indonesia. Salah satunya, soal aksi mengacungkan dua jari pada akhir pidatonya saat Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sudah terlihat tidak netral, sudah terlihat dipertanyakan integritas dan kenetralan," kata Chusnul saat menjadi pembicara di dalam topik '2019, Adios Jokowi?' di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (9/1).

Kasus Anies, menurut dia, sejatinya tak perlu dipersoalkan oleh berbagai pihak. Sebab, acara konferensi Partai Gerindra yang diselenggarakan di Sentul International Covention Center (SICC) itu berlangsung tertutup.

"Ini persoalannya Anies di dalam acara partai yang tertutup, bukan terbuka," tuturnya.

Di sisi lain, Chusnul lantas bertanya balik kepada penyelenggara pemilu yang terkesan membiarkan kepala daerah dan menteri yang secara terang-terangan mendukung paslon tertentu. Dia tak mengerti dengan komitmen netralitas dari penyelenggara pemilu.

"Yang terbuka itu dibiarkan, ada 15 kepala daerah, ada menteri dan ada macam-macam. Artinya sudah ada kecenderungan untuk apapun yang berasal dari oposisi itu cepat sekali. Termasuk ke kontainer itu tugasnya Bawaslu bukan KPU," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu terkait aksinya mengacungkan dua jari pada akhir pidatonya saat Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat.

Setelah diperiksa selama satu jam lebih, Anies keluar lift dengan tersenyum lebar. Anies membenarkan bahwa dirinya memang dipanggil terkait isi pidato dan aksi mengacungkan dua jari yang dilakukannya.

"Jadi laporannya pada kalimat-kalimat yang saya gunakan, kemudian pada jari itu yang dilaporkan. Saya sampaikan, itulah kalimat yang saya katakan tidak bisa saya tambahkan dan saya kurangi," jelasnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (7/1).

Dalam pemeriksaannya, Anies menjelaskan, dirinya diproses berdasarkan laporan yang hanya berdurasi tidak sampai 1 menit. Padahal jika disampaikan dengan utuh, semua pihak tidak akan salah kaprah.

"Jadi saya minta dibaca lengkap kan laporannya hanya beberapa hitungannya sampai 1 menit deh yang dilaporkan. Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol," ungkap Anies.

Anies pun meluruskan statusnya saat menghadiri acara tersebut. Sebagai gubernur, Anies merasa wajar dan sah saja mendatangi kegiatan apapun. Bahkan, untuk acara politik sekalipun menurutnya adalah hal yang normal bagi seorang gubernur.

"Secara substansi gubernur bisa mengikuti kegiatan apa saja selama tidak melakukan kegiatan kampanye," tandasnya. [jp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita