Mahfud MD: Ba'asyir Hanya Bisa Bebas Bersyarat

Mahfud MD: Ba'asyir Hanya Bisa Bebas Bersyarat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi soal pro kontra pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.

Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Selasa (22/1/19), Mahfud MD menilai bahwa Abu Bakar Ba'asyir tidak mungkin bebas murni.

Sebab, kata Mahfud, hakim jelas telah memutuskan Abu Bakar Ba'asyir bersalah.

Sehingga menurutnya, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi.

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," cuit Mahfud.

Setelah itu, seorang netizen dengan akun @Edwinstreach menanggapi dengan melempar sebuah pertanyaan terkait hak presiden untuk memberikan grasi.

"Tapi bukankah presiden punya kewenangan preogratif untuk memberikan grasi dgn alasan yuridis/kemanusiaan? Tpi refrensi lain juga tindakan presiden ini juga bisa jadi blunder. Bukan gitu prof?," tulis akun @Edwinstreach.

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa Abu Bakar Ba'asyir tidak mengaku bersalah sehingga presiden tidak bisa memberikan grasi.

Tak hanya itu, Abu Bakar Ba'asyir diputus bersalah oleh pengadilan.

"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi. Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan. Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," tulis Mahfud.

Kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan syarat pembebasan bersyarat.

"Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan: 1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau; 2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn," tulisnya.

Diketahui, pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Diketahui, sebelumnya keluarga Abu Bakar Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Abu Bakar Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Abu Bakar Ba'asyir atau tidak.

Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"

"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.

Wacana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden.

Sempat tenggelam, wacana itu kembali mencul awal Januari 2019 ini.

Penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Yusril mengatakan, pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.

Pembebasan Abu Bakar Baasyir itu akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Abu Bakar Baasyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.

Dikabarkan Tolak Teken Syarat Taat Pancasila

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Jokowi, mengungkapkan proses pemberian pembebasan kepada Abu Bakar Baasyir sempat terganjal.

Sebenarnya, Abu Bakar Baasyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

Namun, Abu Bakar Baasyir menolak karena diwajibkan menandatangani pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.

Berdasarkan Pasal 84 Permenkumham 3/2018, syarat ini diwajibkan untuk narapidana terorisme.

"Syarat bebas bersyarat antara lain setia kepada Pancasila, Ustaz Abu menyatakan saya enggak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai," ungkap Yusril Ihza Mahendra di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Abu Bakar Ba'asyir beralasan, dirinya hanya ingin taat kepada Islam. Padahal, menurut Yusril Ihza Mahendra, nilai dalam Islam sudah tertuang dalam Pancasila.

Kemudian Abu Bakar Ba'asyir juga menolak menandatangani pernyataan tidak melakukan perbuatan pidananya.

Dirinya beralasan tidak pernah mengakui melakukan perbuatan pidana terorisme.

"Saya paham jalan pikiran beliau dan enggak mau berdebat dengan beliau. Jadi saya cuma ketawa aja," tutur Yusril.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita