Kriminalisasi Pejuang Anti-Tambang Marak Di Era Jokowi-JK

Kriminalisasi Pejuang Anti-Tambang Marak Di Era Jokowi-JK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dalam evaluasi sektor tambang tahun 2018 yang dirilis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla ini, marak tindakan kriminalisasi dan serangan terhadap aktivis dan pejuang anti-tambang.

Koordinator Nasional Jatam, Merah Johansyah menyatakan, seiring dengan mulai meningkatnya daya kritis masyarakat korban di berbagai wilayah di Indonesia, upaya kriminalisasi dan serangan terhadap warga negara yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya pun terus meningkat tajam.

"Beragam kekerasan struktural maupun kekerasan fisik pun dilakukan, dan hampir semuanya melibatkan tangan negara," ujar Merah Johansyah, dalam catatannya,

Sepanjang 2014 sampai 2018, Jatam mencatat ada 22 kasus kriminalisasi dan serangan terhadap pejuang anti-tambang di Indonesia. Korbannya mencapai 85 orang.

"Rata-rata terkait protes penolakan pertambangan batubara, pertambangan emas, dan pertambangan batu gamping untuk kepentingan pabrik semen," paparnya. 

Adapun sebaran wilayah kriminalisasi dan serangan terhadap pejuang anti tambang ini terbanyak di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah sebanyak empat kasus, diikuti Bangka Belitung (dua kasus), Maluku (dua kasus). Sementara untuk Jawa Timur, Sumatera Utara (satu kasus), Sumatera Barat, Kalimantan Selatan masing-masing satu kasus, dan beberapa wilayah lainnya.

Pola-pola yang digunakan dalam kasus kriminalisasi dan serangan terhadap pejuang anti-tambang juga variatif. 

Pertama, kriminalisasi langsung kepada warga menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE dan tuduhan mengada-ada seperti pelecehan terhadap lambang/simbol negara serta tuduhan irasional menyebarkan paham komunisme melalui KUHP.

"Hal ini bisa terlihat dalam kasus Budi Pego, warga Banyuwangi, Jawa Timur yang berjuang menolak tambang emas PT Bumi Suksesindo serta Sawin, Sukma, dan Nanto dalam kasus penolakan PLTU Batubara di Indrmayu Jawa Barat," ulasnya. 

Kedua, kriminalisasi kepada para ahli atau akademisi seperti yang terjadi pada Prof Basuki Wasis dan Prof Bambang Hero.

Basuki Wasis memberikan keterangan dalam persidangan kasus pemberian izin usaha pertambangan yang melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Basuki dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menghitung kerugian dampak lingkungan pada lokasi pertambangan di Pulau Kabaena.

Sedangkan Bambang Hero digugat perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang dihukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bambang diminta menjadi saksi ahli oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kriminalisasi terhadap dua akademisi ini menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hukum terhadap ahli dalam persidangan, sekaligus juga berdampak pada ketakutan bagi ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Padahal, memberikan keterangan ahli di persidangan merupakan pelaksanaan kewajiban hukum yang sudah semestinya dilindungi," tegasnya. 

Ketiga, serangan langsung secara fisik, seperti yang menimpa Jatam Kaltim. Serangan langsung secara fisik ini menyasar para aktivis dan sekretariat sebagai pusat aktivitas, yang dilakukan kelompok-kelompok preman dan ormas tertentu. Jatam menduga serangan ini atas campur tangan perusahaan tambang dan pemerintah itu sendiri.

"Dalam konteks ini, negara yang semestinya hadir untuk melindungi warga negara justru masa bodoh, dan hal ini terus berlangsung hingga saat ini," ujarnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita