KPU Harus Rilis Jadwal Resmi Debat Pilpres Sesuai UU

KPU Harus Rilis Jadwal Resmi Debat Pilpres Sesuai UU

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyampaikan secara jelas dan spesifik jadwal debat Pilpres 2019 kepada publik. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan, debat Pilpres pembagiannya harus sesuai yang diatur dalam  UU 7/2017 penjelasan pasal 277 ayat 1 tentang Pemilihan Umum.

"UU 7/2017 penjelasan pasal 277 ayat satu menyebutkan bahwa yang dimaksud lima kali debat itu adalah tiga kali untuk calon presiden dan dua kali cawapres jadi cawapres harus dua kali," terang Titi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1).

Karena menurut Titi, sejauh ini KPU belum merinci jadwal debat hingga debat kelima.

"Sementara yang diinformasikan oleh KPU kepada publik, kalau tidak salah satu kali ya debat cawapres ini juga harus dikoreksi. Kalau hanya diagendakan satu kali menurut UU spesifik disebut cawapres harus dua kali jadi ini yang klarifikasi perlu juga diberikan oleh KPU," tutup Titi. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita