KPU Belum Bisa Simpulkan Jokowi Melakukan Pelanggaran Pemilu Atau Tidak

KPU Belum Bisa Simpulkan Jokowi Melakukan Pelanggaran Pemilu Atau Tidak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno membahas beberapa isu terkini. Salah satu yang dibahas adalah tentang penyampaian visi misi yang dilakukan oleh Capres petahana, Joko Widodo di lima stasiun swasta, Minggu (13/1).

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan masih enggan menanggapi lebih jauh tentang penyampaian visi misi itu masuk dalam kategori pelangaran Pemilu atau tidak. Pihaknya masih ingin mendalaminya.

"Ini juga kita akan bahas itu. Kita belum bisa menyampaikan, Saya terus terang, saya belum nonton tayanganya," kata dia di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1).

Berdasarkan Pasal 1 UU 7/2017 tentang Pemilu, pemaparan visi misi merupakan salah satu bagian dari kampanye.

"Kampanye itu kan bagian kegiatan yang dilakukan peserta Pemilu melalui kegiatan pemaparan visi misi program dan citra diri untuk meyakinkan pemilih. Itu kategori kampanye," tegas Wahyu Setiawan.

Lebih lanjut, Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Nomor 23/2018 dan Nomor 23/2018 disebutkan bahwa iklan kampanye di media massa hanya boleh dilakukan pada 23 Maret-13 April 2019. Iklan di media massa itu pun harus difasilitasi oleh KPU.

Meski demikian, Wahyu Setiawan kembali menekankan bahwa pihaknya belum bisa menyatakan bahwa acara yang disiarkan disiarkan oleh Jak TV, SCTV, Indosiar, Net TV pada pukul 21.00 WIB dan TV One pada pukul 22.00 WIB semalam itu merupakan pelangaran Pemilu atau bukan. Sebab untuk itu, pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kan belum tentu. Kan ada yang bersifat pemberitaan kampanye, ada yang iklan kampanye, kami sudah membuat gugus tugas, KPU, Bawaslu, KPI. Karena terkait dengan kampanye di media massa, media tv, radio, itukan memang kami sudah punya gugus tugas. Nanti kita akan rembuk," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita