Koalisi Sipil Ungkap Temuan Teror Novel Baswedan, Sebut Petinggi Polri

Koalisi Sipil Ungkap Temuan Teror Novel Baswedan, Sebut Petinggi Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang di dalamnya terdapat tim advokasi Novel Baswedan menyerahkan laporan pemantauan kasus penyiraman air keras ke pimpinan KPK. Seperti apa isinya?

Laporan itu disusun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, serta PUKAT UGM. Laporan itu diserahkan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa pada pimpinan KPK siang ini. Dokumen laporan ini juga diserahkan kepada wartawan di KPK.

Serangan pada Novel terjadi pada 11 April 2017. Namun dalam laporan itu disebutkan bila Novel sudah berulang kali mendapatkan teror.

"Serangan terhadap Novel merupakan balasan terhadap tindakannya yang sedang menjalankan kewajibannya sebagai penyidik KPK dan bertujuan untuk memperingatkan sekaligus membungkamnya secara langsung dan menghambat kerja-kerja KPK terutama yang melibatkan Novel," demikian bunyi salah satu poin sebagaimana dikutip dari laporan tersebut, Selasa (15/1/2019).

Laporan itu menyebutkan bila Novel pernah diserang pada tahun 2012 dan 2015 saat menyidik sejumlah perkara. Penyerangan pada Novel itu berujung pada teror penyiraman air keras pada Novel yang disimpulkan laporan itu sebagai upaya pembunuhan berencana.

"Serangan terhadap Novel pada tanggal 11 April 2017 patut dicurigai sebagai pembunuhan berencana. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu motif serangan, modus atau pola serangan, dampak serangan dan pelaku serangan," tulisnya.

"Kepolisian telah mengetahui serangan sejak awal tetapi tidak mampu melakukan pencegahan karena ada keterlibatan petinggi Polri lainnya," sebutnya.

Selain itu, menurut laporan itu, ada dugaan pengaburan terhadap pengusutan perkara tersebut. Laporan itu menyebutkan indikasi penghilangan sidik jari hingga terkait pembebasan terduga pelaku.

"Indikasi penghilangan sidik jari pada cangkir yang digunakan untuk menyiramkan air keras. Melepaskan orang yang patut diduga sebagai pelaku lapangan dengan inisial AL, H, dan M. Mereka diduga berperan sebagai pengintai dan/atau eksekutor atau penyiram," sebutnya.

Laporan itu juga menyebutkan bila teror pada Novel bertujuan menghalangi upaya pemberantasan korupsi atau obstruction of justice yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Rekomendasi pun diberikan pada Presiden, KPK, Kepolisian, Ombudsman, hingga Komnas HAM.

Rekomendasi pada presiden yaitu agar mengevaluasi kinerja kepolisian dan mengambilalih tugas kepolisian dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Selain itu, presiden direkomendasikan agar memberi mandat pada TGPF untuk memeriksa seluruh aparat penegak hukum dan pihak lain yang diduga terlibat dalam teror itu serta mendesak pimpinan KPK menerapkan dugaan obstruction of justice.

"Rekomendasi untuk Polri yaitu memberikan laporan perkembangan secara rinci atas serangan terhadap penyidik atau penyelidik atau staf KPK, yang telah dilaporkan kepada kepolisian kepada presiden dan menghormati proses pengungkapan melalui TGPF. Menghormati dan mendukung penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap dugaan obstruction of justice atas penyerangan terhadap Novel dan penyidik atau penyelidik atau staf KPK lainnya," tulisnya.

"Membebastugaskan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Novel dan penyidik atau penyelidik atau staf lainnya. Memberhentikan setiap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam pelemahan KPK dan juga serangan terhadap penyidik KPK," imbuhnya.

Laporan Koalisi Sipil Sebut Ada 5 Kategori Aktor Teror ke Novel

Koalisi itu juga menyebut ada 5 kategori terduga aktor peneror ke Novel. Lima aktor itu disebut memiliki peran berbeda-beda.

"Aktor terkait penyerangan kepada Novel dapat dikategorikan ke dalam lima kategori berdasarkan perannya," tulis laporan itu.

Berikut 5 kategori aktor seperti tertulis dalam laporan itu:
1. Orang yang diduga terkait dengan pengintaian dan eksekutor lapangan;
2. Orang yang diduga menggalang dan menggerakkan penyerangan;
3. Orang yang diduga digalang dan kemudian menjadi pihak yang paling berkepentingan untuk menyerang Novel;
4. Anggota kepolisian yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan aktor dengan aktor kedua; dan
5. Saksi yang mengetahui rencana penyerangan terhadap Novel tetapi karena satu dan lain hal diam atau tidak melakukan upaya pencegahan.

Selain itu, laporan itu menyebutkan bila Novel sudah mengalami serangan beberapa kali sebelumnya seperti pada tahun 2012 dan 2015. Laporan itu juga membeberkan adanya serangan pada pegawai KPK lainnya yang memiliki kesamaan pola dan motif serangan.

Berikut sejumlah serangan yang disebut mempunyai kesamaan pola dan motif tersebut:

1. Serangan fisik terhadap AYM dan AS (penyidik KPK) bersamaan saat KPK mengungkap kasus rekening gendut kepolisian;

2. Penjambretan laptop milik penyidik KPK bernama ST, yang berisi data penting penanganan kasus terutama kasus suap hakim MK (Patrialis Akbar) seperti hasil pindaian buku bank milik Basuki Hariman (pengusaha penyuap hakim MK) yang diduga memuat aliran dana dari perusahaan Basuki kepada sejumlah pejabat baik di kementerian maupun di kepolisian;

3. Serangan kepada tim KPK saat penyelidikan kasus tersangka Eddy Sindoro;

4. Juga serangan kepada tim KPK ketika menyelidiki dugaan suap dalam kasus praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP;

5. Serangan dan penangkapan terhadap tiga penyelidik KPK ketika akan OTT kasus reklamasi; dan

6. Serangan terhadap pimpinan, para penyidik, dan staf KPK melalui jalur hukum pidana (upaya kriminalisasi).

Polri Minta Petinggi Polisi yang Dianggap Terlibat Diungkap

Redaksi detikcom telah mencoba meminta tanggapan Divisi Humas Polri mengenai temuan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini, namun belum ada respons. 

Untuk diketahui, isu mengenai keterlibatan petinggi Polri ini pertama kali mengemuka tak lama setelah penyerangan Novel pada April 2017. Kepada Time, Novel menyatakan dia mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan jenderal polisi dalam penyerangannya ini. Menanggapi informasi dari Novel tersebut, Polri mempersilakan Novel untuk menunjuk nama si jenderal secara terang-terangan.

"Katakan jenderal mana, buka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri yang saat itu dijabat Brigjen M Iqbal kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (11/4/2018) silam.

Iqbal mengatakan Polri sangat terbuka menerima informasi dari masyarakat maupun Novel sendiri. Polisi akan sangat mengapresiasi jika Novel terbuka soal siapa sosok jenderal yang dicurigai ini.

Setyo Wasisto yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Humas Polri menyatakan polisi telah mengerahkan Densus hingga Inafis untuk mengungkap kasus Novel. Polri juga mengirim tim ke Singapura untuk mengkonfirmasi pernyataan soal jenderal.

"Kalau dia (Novel) menyebut nama, sebaiknya hati-hati, karena kalau menyebut nama dan tidak terbukti ada implikasi hukum," ujar Setyo. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita