Kasus Pemerkosaan oleh Petinggi BPJS, Rizky Amelia dan Ade Armando Resmi Dilaporkan

Kasus Pemerkosaan oleh Petinggi BPJS, Rizky Amelia dan Ade Armando Resmi Dilaporkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharudin resmi melaporkan Rizky Amelia dan Ade Armando ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum pelapor, Memed Adiwinata menjelaskan, kliennya terpaksa melaporkan mantan anak buahnya dan Ade Armando itu lantaran telah menjustifikasi dan menjelek-jelekan klienya tanda ada klarifikasi kebenaran.

"Mereka memposting baik di WA statusnya maupun FB, setelah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, tanpa ada patut diduga, tanpa ada azas praduga tidak bersalah," kata Memed usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1).

Justru dengan begitu, sambung Memed, RA maupun AA telah melakukan fitnah lantaran dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh RA terhadap kliennya belum terbukti.

Hal lain, kata Memed, Ade Armando juga memposting foto dewan pengawas BPJS dengan kata-kata yang menyudutkan dan tidak pantas yakni "Inilah ketujuh anggota dewan pengawas BPJS, yang mana penjahat kelamin" di akun Facebook miliknya.

Laporan Syafri diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan Nomor LP/B/0026/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019 untuk terlapor Rizky Amelia. Dan LP/B/0027/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019 untuk terlapor Ade Armando.

"Pasalnya 310 dan 311 KUHP dan untuk ITE nya 27 jo 36 jo 45 jo 51 UU ITE. Ancamannya salah satu ada yang 4 tahun, salah satunya 12 tahun," pungkas Memed. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita