Kasus Hoax Surat Suara, HY dan LS Ditetapkan Tersangka tapi Tidak Ditahan

Kasus Hoax Surat Suara, HY dan LS Ditetapkan Tersangka tapi Tidak Ditahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Setelah diperiksa 1x24 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dua pelaku yang dianggap memviralkan hoax soal tujuh kontainer surat suara tercoblos, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, sudah tersangka tetapi tidak ditahan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1).

Kedua tersangka yakni HY dan LS disangkakan dengan UU 1/1946.

Syahar, mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau ini menjelaskan, mengapa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Karena salah satu pasal dalam UU No 1/1946 itu ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Syahar.

Kedua tersangka itu ditangkap di dua tempat berbeda. Yaitu di Bogor dan Balikpapan. Di Bogor inisialnya adalah HY. Dia berperan menerima konten kemudian ikut memviralkan.

Yang kedua namanya LS, dia ditangkap di Balikpapan. Perannya sama dengan HY, yakni tidak melakukan pengecekan dan langsung diviralkan.

Selain menggarap dua pelaku yang sudah tersangka itu, penyidik Siber Bareskrim telah melakukan profiling orang-orang yang dianggap ikut menyebarkan.

Dalam waktu dekat ini, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE untuk mengerucutkan dalam rangka menemukan siapa tersangka yang membuat kemudian memviralkan ke media sosial. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA