Jokowi Curi Start Kampanye di TV, Ini Kata KPU dan Bawaslu

Jokowi Curi Start Kampanye di TV, Ini Kata KPU dan Bawaslu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membahas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo. Jokowi memaparkan visi dan misi yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi swasta pada Minggu (13/1) malam. Sementara jadwal kampanye berupa iklan di media massa baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan belum bisa menjelaskan secara rinci apakah kegiatan Jokowi tersebut termasuk pelanggaran kampanye atau tidak. Ia mengaku belum menyaksikan tayangan saat Jokowi memaparkan visi dan misi. Karena itu, dia belum mau memberikan pendapat.

Saat ini memang sudah masuk masa kampanye. Meski begitu, tetap ada aturan main KPU yang harus dipatuhi kontestan Pilpres 2019. Salah satunya soal kampanye di media massa,'' kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1)..

Merujuk UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 274, visi dan misi termasuk bagian dari kampanye. Kemudian dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 diatur waktu pelaksanaan kampanye berupa iklan di media massa.

Setelah jadwal kampanye di media massa, diberlakukan masa tenang hingga hari pencoblosan pada 17 April. "Kampanye di media massa akan difasilitasi KPU selama 21 hari mulai 24 maret sampai 13 april," kata wahyu.

Wahyu enggan buru-buru menyimpulkan kegiatan Jokowi memaparkan visi dan misi sebagai kampanye berupa iklan di media massa. Menurut dia, tidak semua yang ditampilkan di media massa adalah iklan. Karenanya, dia ingin membicarakan hal itu bersama komisioner KPU yang lain.

"Ini kan belum tentu. Kami sudah membuat gugus tugas, KPU, Bawaslu, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), karena terkait penyiaran di media massa khususnya televisi, radio. nanti Kita akan rembuk dengan pihak KPI," kata Wahyu.

Bawaslu 

Di tempat terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga mengadakan rapat pleno untuk membicarakan kemungkinan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Jokowi. Rapat pleno dilaksanakan pukul 10.00 WIB pada Senin (14/1). [HT]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita